Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Diciduk Polisi

Rabu, 20 September 2017 - 15:29 WIB
Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Diciduk Polisi
Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Buruh Bangunan Diciduk Polisi
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Edarkan ratusan butir pil koplo jenis Dextro, TS (27) dibekuk aparat Satnarkoba Polres Kobar, Kalteng.

Warga Gang Junju, RT 23, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng itu dibekuk Selasa (19/9/2017) sekira pukul 23.30 WIB di kamar kosnya.

Kasat Resnarkoba Polres Kobar Iptu Kariatmono menjelaskan, pelaku diciduk atas laporan dari masyarakat.Tersangka merupakan buruh bangunan yang nyambi jualan pil koplo.

"TS yang bekerja sebagai burung bangunan kita ciduk dari informasi masyarakat, mengenai aktivitas penjualan pil koplo," ujar Kari di ruang kerjanya, Rabu (20/9/2017).

Kemudian anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung melakukan pengintaisn. "Setelah diintai ternyata TS menyimpan pil dextro di kamar kosnya, kemudian anggota langsung menangkapnya. Saat itu TS sedang santai di dalam kamar kos. Tersangka ini juga residivis kasus yang sama," sebutnya.

Saat digeledah, ditemukan barang bukti di kamar kos berupa 185 butir Dextro, 1 unit HP Nokia, 1 buah jaket dan 1 bungkus bekas obat zenith.

"Tersangka dijerat Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0286 seconds (0.1#10.140)