Wowon Cs Terdakwa Pembunuhan Berantai di Bekasi Divonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 01 November 2023 - 14:11 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Bekasi menjatuhkan vonis penjara seuumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan Cs. Foto/MPI/Danadaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan vonis penjara seuumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penunut Umum.
"Masing-masing terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Suparna membacakan vonisnya di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Suparna mengatakan, pasca-putusan itu agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
"Masing-masing terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara seumur hidup," ungkap Hakim Ketua Suparna membacakan vonisnya di PN Bekasi, Rabu (1/11/2023).
Suparna mengatakan, pasca-putusan itu agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Selain itu dia juga mempersilakan JPU dan kuasa hukum terdakwa untuk pikir-pikir mempertimbangkan hasil keputusan itu selama tujuh hari.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bekasi menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa pembunuhan berantai yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin. Ketiganya dituntut atas kasus pembunuhan berencana di Bantar Gebang, Kota Bekasi.
JPU menilai ketiga terdakwa alias Wowon Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah, M Riswandi, dan Ridwan Abdul Muiz yang juga istri dan anak terdakwa Wowon.
Lihat Juga :