29.000 Butir Pil PCC Siap Edar Disita dari Toko Farmasi di Makassar

Sabtu, 16 September 2017 - 13:24 WIB
29.000 Butir Pil PCC Siap Edar Disita dari Toko Farmasi di Makassar
29.000 Butir Pil PCC Siap Edar Disita dari Toko Farmasi di Makassar
A A A
MAKASSAR - Sebanyak 29.000 butir pil PCC atau paracetamol caffeine carisoprodol disita Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dari salah satu ruko pedagang besar farmasi di kota itu.

Kepala BPOM Makassar, Muhammad Guntur memaparkan, pil PCC tersebut rencananya akan didistribusikan kebeberapa wilayah Indonesia timur seperti Papua, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara. Sebab, saat disita dari ruko tersebut pada Jumat, 15 September 2017, PCC ditemukan dalam 29 kemasan plastik.

“Ribuan butir pil PCC ini diambil dari Jakarta, kemudian dikemas ulang di Makassar, untuk selanjutnya didistribusikan ke sejumlah provinsi di wilayah Indonesia bagian timur,” kata Muhammad Guntur, Sabtu (16/9/2017).

Penyitaan ribuan butir pil PCC ini merupakan langkah antisipasi pihak BPOM Provinsi Sulsel untuk mencegah jatuhnya korban seperti yang terjadi di Kendari, Sulawesi Tenggara baru baru ini. Muhammad Guntur menegaskan, pil PCC merupakan obat terlarang yang apabila dikonsumsi dapat merusak sistem saraf dalam tubuh manusia. Selain itu, izin edar PCC telah resmi dicabut pemerintah pada tahun 2013 lalu.

Dia mengatakan, pemilik ruko pedagang besar farmasi dikenakan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4490 seconds (0.1#10.140)