Pemkot Tangsel Segel TPA Ilegal Pladen Pondok Ranji
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:18 WIB
loading...
Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Foto/Istimewa/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pemkot Tangsel melakukan penutupan dan penyegelan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Pladen, Pondok Ranji. Langkah tegas ini dilakukan karena warga setempat mengeluhkan keberadaan TPA ilegal tersebut.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," tuturnya.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Tangerang Selatan Sapta Mulyana mengatakan, TPA ilegal tersebut telah dipasang garis kuning yang artinya tidak boleh ada lagi aktivitas pembuangan sampah di lokasi.
"Penyegelan sudah dilakukan, akses jalan juga kita tutup. Jadi tidak ada lagi aktivitas terkait pembuangan sampah ilegal yang ada di situ," kata Sapta kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Sapta menuturkan, penutupan TPA ilegal ini dilakukan karena aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sangat menggangu kenyamanan warga.
"Aktivitas ilegal ini membuat polusi udara, polusi aroma yang tidak bagus di sekitar, bau ke hunian sekitar, stasiun, pusat-pusat kuliner. Ini supaya tidak terganggu lagi," tuturnya.
Lihat Juga :