Ada Penyesuaian Perjalanan KRL Bogor, Kecepatan Maksimal Meningkat

Selasa, 31 Oktober 2023 - 04:38 WIB
loading...
Ada Penyesuaian Perjalanan...
KAI Commuter memberlakukan penyesuaian grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2023 untuk 1 November 2023. Foto/Dok SINDonews
A A A
JAKARTA - KAI Commuter memberlakukan penyesuaian grafik perjalanan kereta api (Gapeka) 2023 untuk 1 November 2023. Sejumlah penyesuaian ini akan berdampak pada kecepatan maksimal dan waktu tembuh untuk KRL lintas Bogor.

Penyesuaian ini juga sejalan dengan adanya pembangungan prasarana yang lebih andal pada lintas Bogor hingga Manggarai. Nantinya kecepatan maksimal pada lintas tersebut akan menjadi 80 km per jam.

"Semula 70 km per jam, sehingga waktu tempuh perjalanan dari Bogor-Manggarai/Jakarta Kota berkurang tujuh hingga delapan menit. Sehingga yang semula 92 menit menjadi 85 menit," kata Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba, Senin (30/10/2023).

Baca juga: KRL Bogor-Jakarta Kota Alami Gangguan Dibawa ke Bukit Duri, Antrean Kereta Masuk Manggarai Terurai

Perubahan kecepatan maksimal juga mempengaruhi waktu tempuh perjalanan KRL lintas Bogor-Manggarai. Hal itu semua 70 menit diharapkan akan menjadi 62 menit.

“KAI commuter mengimbau kepada calon pelanggan untuk memperhatikan kembali jadwal perjalanannya. Pasalnya, percepatan waktu tempuh tersebut juga berimbas pada perubahan jam keberangkatan perjalanan Commuter Line Bogor di seluruh stasiun lintas Bogor - Jakarta Kota," ungkapnya.

Sejalan dengan ini, pemberangkatan perjalanan KRL Bogor di seluruh stasiun pemberhentian pun akan mengalami perubahan mulai satu hingga lima menit. Keberangkatan awal Commuter Line di Stasiun Bogor pada pagi hari juga akan ditambah dua perjalanan yaitu pemberangkatan pukul 05.25 WIB dan 05.50 WIB.

Dengan penambahan kecepatan maksimal perjalanan Commuter Line ini, KAI Commuter juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melintas di perlintasan sebidang pada lintas Bogor - Manggarai untuk menjaga keselamatan saat melintas.

Pengemudi kendaraan yang akan melintas diperlintasan sebidang wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain utuk mendahulukan perjalanan kereta api.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasional Bertahap...
Operasional Bertahap KRL di Stasiun JIS Mulai Layani Penumpang
IIusi Rasa Aman di Gerbong...
IIusi Rasa Aman di Gerbong Perempuan
4 Poin Permintaan Maaf...
4 Poin Permintaan Maaf Menteri PPPA soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Rekomendasi
Indonesia Temukan Cadangan...
Indonesia Temukan Cadangan Emas Baru di Papua, Prabowo: Sangat Besar
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Rupiah Ambruk ke 18.128...
Rupiah Ambruk ke 18.128 per Dolar AS, Apa Pemicu Sebenarnya?
Berita Terkini
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved