Jadi Tersangka Pungli Pekerja Migran, 3 Pegawai BP3MI Dipecat
Senin, 30 Oktober 2023 - 23:31 WIB
loading...
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan tiga oknum pegawai BP3MI Banten yang melakukan pungutan liar di Bandara Soekarno-Hatta telah dipecat. Foto/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - Tiga oknum pegawai Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Banten yang melakukan pungutan liar ( pungli ) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah dipecat. Mereka yang dipecat per Oktober 2023 berinisial HP, MT, dan JS.
"Yang dua statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN). Saya memastikan, ketiganya kami pecat, enggak ada tawar-menawar," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, HP, MT, dan JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.
Baca juga: 3 Oknum Petugas BP2MI Jadi Tersangka Pungli Pekerja Migran
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Yang dua statusnya pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNPN), sedangkan yang satu lagi sudah aparatur sipil negara (ASN). Saya memastikan, ketiganya kami pecat, enggak ada tawar-menawar," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI ) Benny Rhamdani di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (30/10/2023).
Diberitakan sebelumnya, HP, MT, dan JS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) dan gratifikasi di wilayah Bandara Soekarno-Hatta. Ketiganya memanfaatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi, dengan mengarahkan mereka untuk menukarkan uang di pos BP2MI.
Baca juga: 3 Oknum Petugas BP2MI Jadi Tersangka Pungli Pekerja Migran
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung mengatakan bahwa kasus tersebut berawal dari kedatangan 17 PMI yang dideportasi dari Riyadh, Arab Saudi pada 4 Oktober 2023. Seharusnya, begitu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, para PMI itu diatur untuk dijemput, kemudian dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Lihat Juga :