Praka RM Bahas Rencana Penggerebekan Toko Imam Masykur Usai Kawal RI-3
Senin, 30 Oktober 2023 - 21:03 WIB
loading...
Praka RM salah oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur, sempat merampungkan tugas mengawal RI-3 sebelum melakukan aksinya. Foto/MPI/Muhammad Farhan
A
A
A
JAKARTA - Praka RM salah oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur , sempat merampungkan tugas mengawal RI-3 sebelum melakukan aksinya. Diketahui RM merupakan oknum Paspampres .
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan keterangan tersebut dalam surat dakwaan bagi Praka RM, Praka HS dan Praka HS.
"Pada hari Jumat tanggal 11 agustus 2023, saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas Paspamres Cikeas, terdakwa 3 (Praka J) menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ujar Upen membacakan dakwaan.
Praka RM saat dihubungi, baru saja merampungkan tugasnya mengawal salah seorang pejabat dengan kode RI-3 di Solo, Jawa Tengah. Sejatinya, Praka RM hendak mengagendakan kegiatan jalan-jalan bersama anak dan istrinya.
"Terdakwa 1 menjawab,'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," terang Upen.
Hal ini terungkap saat sidang pembacaan dakwaan tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terhadap Imam Masykur di Pengadilan Militer tingkat II-08 Jakarta pada Senin (30/10/2023). Oditur Militer, Letkol Chk Upen Jaya Supena membacakan keterangan tersebut dalam surat dakwaan bagi Praka RM, Praka HS dan Praka HS.
"Pada hari Jumat tanggal 11 agustus 2023, saat terdakwa 1 (Praka RM) sedang berada di rumah dinas Paspamres Cikeas, terdakwa 3 (Praka J) menghubungi terdakwa 1 dengan berkata, 'Gimana lae besok jadi tidak, jam berapa?' Maksudnya untuk membahas penggerebekan toko obat ilegal," ujar Upen membacakan dakwaan.
Praka RM saat dihubungi, baru saja merampungkan tugasnya mengawal salah seorang pejabat dengan kode RI-3 di Solo, Jawa Tengah. Sejatinya, Praka RM hendak mengagendakan kegiatan jalan-jalan bersama anak dan istrinya.
"Terdakwa 1 menjawab,'Saya baru pulang dari Solo, kegiatan RI 3, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri'," terang Upen.
Lihat Juga :