3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Disidang Hari Ini

Senin, 30 Oktober 2023 - 09:51 WIB
loading...
3 Oknum TNI Pelaku Pembunuhan...
Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI dengan korban Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Foto: Dok MPI
A A A
JAKARTA - Sidang perdana pembunuhan berencana yang dilakukan 3 oknum anggota TNI terhadap Imam Masykur digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023). Tiga oknum TNI yakni Praka RM anggota Paspampres, Praka HS anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.

Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang yang beragendakan dakwaan dihadiri oditur militer Upen Jaya Supena. "Agenda sidang pertama, klarifikasi perkara pembunuhan di ruang sidang Garuda (utama)," tulis SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (30/10/2023).

Baca juga: 3 Oknum TNI Peragakan 23 Adegan Penculikan dan Pembunuhan Imam Masykur

Adapun pasal yang disangkakan dalam sidang perdana yakni pidana primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kemudian, pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, lalu Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP penculikan.

Sebelumnya, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta Kolonel Kum Riswandono Hariyadi mengatakan, sidang perkara pembunuhan berencana Imam Masykur digelar secara terbuka untuk umum. Publik dapat menyaksikan jalannya proses persidangan sejak awal hingga vonis dijatuhkan.

"Proses persidangan terhadap para tersangka tiga prajurit akan dilakukan terbuka untuk umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujar Riswandono.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Rupiah Tembus Rp18.000...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar, Baskara Putra Mengeluh Harga Alat Musik Naik
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved