Waduh, Dukun Ini Dipolisikan karena Cabuli Pasien

Jum'at, 08 September 2017 - 19:41 WIB
Waduh, Dukun Ini Dipolisikan karena Cabuli Pasien
Waduh, Dukun Ini Dipolisikan karena Cabuli Pasien
A A A
TANGGAMUS - Unit Reskrim Polsek Sukoharjo Polres Tanggamus, Lampung, menangkap WA (33), karena mencabuli pasiennya, NP (20) warga Kecamatan Sukohaharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Penangkapan ini setelah adanya laporan dari korban NP tanggal 1 September 2017, tentang tindak pidana pencabulan.

Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengungkapkan, WA merupakan warga Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu dikenal bisa mengobati dengan cara alternatif.

NP datang hendak melakukan pengobatan alternatif karena sering mengalami sakit kepala. Menurut pelaku WA, korban diduga diganggu makhluk halus.

Korban awalnya diobati dengan cara menempelkan selembar daun sawi pada leher belakang korban dengan posisi korban tidur telungkup.

Lantas pelaku mengatakan tidak bisa berkonsentrasi dan meminta untuk pindah ke dalam kamar. Pada saat di dalam kamar, korban diminta untuk tidur terlentang lalu pelaku menempelkan kembali daun sawi di dada.

“Pelaku membawa korban ke dalam kamar hanya sebagai modus semata, karena setelah menempelkan daun tersebut, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh, mencabuli korban menggunakan tangan," jelas AKP Wahidin.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa baju kaus, kaus dalam hitam, celana dalam, BH, gelas dan seikat daun sawi ditahan di Polsek Sukoharjo. "Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 289 atau 290 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," tegas AKP Wahidin.

Pada kesempatan itu, AKP Wahidin berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pengobatan alternatif.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8195 seconds (0.1#10.140)