Polda Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Laporan Terhadap Anji

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:45 WIB
loading...
Polda Minta Keterangan...
Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Dua saksi ahli itu adalah seorang ahli bahasa dan seorang dari Ikatan Dokter Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat kepada kedua ahli guna dimintai keterangannya. Diharap keduanya bisa secepatnya hadir agar laporan cepat dituntaskan. (Baca juga; Polisi Teliti Laporan soal Musisi Anji dan Hadi Pranoto )

"Sifatnya mengundang, inikan klarifikasi dalam bentuk undangan untuk bisa hadir ke Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan," katanya, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut Yusri menyebut,ahli bahasa diperlukan karena pasal yang disangkakan dalam laporan. Ahli bahasa akan mencari adakah unsur penyebaran berita bohong. Kemudian, untuk ahli dari IDI terkait klaim vaksin COVID-19 yang disebut di konten YouTube duniamanji. (Baca juga; Konten Obat COVID-19 Anji, DPR Imbau Selebriti Tidak Buat Gaduh )

"Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax. Juga kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri, kita akan jadwalkan nantinya," tegasnya,

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Video Rumahan ke...
Dari Video Rumahan ke 15 Juta Juta Subscribes, Ini Rahasia Aletha Abew Bikin Penonton Betah
Roy Suryo Pertanyakan...
Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar, Ade Darmawan: Berarti Dia Ngajak Perang
Rekomendasi
Prabowo dan Steinmeier...
Prabowo dan Steinmeier Bertemu di Istana Pagi Ini, Perkuat Bilateral Indonesia–Jerman
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Disambut Antusias, Jakarta Jadi Kota Terakhir Seleksi
Setelah 4 Bulan Berperang,...
Setelah 4 Bulan Berperang, Ini 7 Hal yang Membuat Iran Lebih Kuat
Berita Terkini
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved