Polda Minta Keterangan Saksi Ahli Terkait Laporan Terhadap Anji

Rabu, 05 Agustus 2020 - 15:45 WIB
loading...
Polda Minta Keterangan...
Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan meminta keterangan dua saksi ahli terkait laporan terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji yang mewawancarai Hadi Pranoto. Dua saksi ahli itu adalah seorang ahli bahasa dan seorang dari Ikatan Dokter Indonesia.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat kepada kedua ahli guna dimintai keterangannya. Diharap keduanya bisa secepatnya hadir agar laporan cepat dituntaskan. (Baca juga; Polisi Teliti Laporan soal Musisi Anji dan Hadi Pranoto )

"Sifatnya mengundang, inikan klarifikasi dalam bentuk undangan untuk bisa hadir ke Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli. Hari ini kita layangkan undangan. Mudah-mudahan bisa datang cepat, sehingga kita bisa menuntaskan," katanya, Rabu (5/8/2020).

Lebih lanjut Yusri menyebut,ahli bahasa diperlukan karena pasal yang disangkakan dalam laporan. Ahli bahasa akan mencari adakah unsur penyebaran berita bohong. Kemudian, untuk ahli dari IDI terkait klaim vaksin COVID-19 yang disebut di konten YouTube duniamanji. (Baca juga; Konten Obat COVID-19 Anji, DPR Imbau Selebriti Tidak Buat Gaduh )

"Pertama adalah saksi ahli bahasa, karena yang bersangkutan dipersangkakan di Pasal 28 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE. Transkrip ini akan kita coba pelajari, nanti akan memeriksa saksi ahli dalam hal ini ahli bahasa karena masuk unsur persangkaan penyebaran berita bohong atau hoax. Juga kita rencanakan akan memanggil saksi ahli dari IDI sendiri, kita akan jadwalkan nantinya," tegasnya,

Sebelumnya diberitakan, musisi Erdian Aji Prohartanto alias Anji dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, ke Polda Metro Jaya, Senin 3 Agustus 2020. Selain Anji, Hadi Pranoto yang mengaku sebagai pakar mikrobiologi yang diwawancara Anji melalui kanal YouTube-nya @duniamanji juga dilaporkan.

Laporan diterima dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Muannas. Di mana terlapornya adalah Hadi Pranoto dan pemilik akun YouTube Duniamanji. Untuk pasal yang dilaporkan, yakni terkait tindak pidana bidang ITE atau menyebarkan berita bohong.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan ‘Lu Punya Otak Gak?’ ke Wartawan
Roy Suryo Buka Wacana...
Roy Suryo Buka Wacana Praperadilan Keempat: Tunggu Saja Tanggal Mainnya
Praperadilannya Ditolak,...
Praperadilannya Ditolak, Roy Suryo: Semoga Hakim Diberi Pencerahan di Sidang Berikutnya
Rekomendasi
Wujudkan Rencana Liburan...
Wujudkan Rencana Liburan Lebih Fleksibel Melalui Paylater
RUU PFII Lompatan Strategis...
RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya
Cing Abdel Sudah Ikhlas...
Cing Abdel Sudah Ikhlas Lepas Temon, Kini Hanya Tersisa Kenangan Lucu
Berita Terkini
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved