Mantan Napiter Bom Thamrin Jadi Korban Penipuan Miliaran Rupiah, Polisi Turun Tangan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polres Tegal mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Akhmad Zaeni warga Desa Pesayangan RT04 RW01, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal.Akhmad Zaeni terlapor kasus dugaan penipuan dengan pelapor korban Ali Makhmudin (49).
Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.
Pada keterangan tertulisnya, Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.
“Terlapor belum diketahui keberadaannya, maka kami mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Talang, Kabupaten Tegal,” kata Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod, Jumat (27/10/2023).
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.
“Kami mengimbau terlapor menyerahkan diri sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi Polres Tegal. Bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Polres Tega,” ungkapnya.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui, bisa juga menginformasikan ke no HP Kanit yang menangani langsung 087730971131 Iptu Yunus,” tambahnya.
Ali adalah mantan narapidana terorisme (napiter) kasus Bom Thamrin, Jakarta Pusat, tahun 2016 silam, yang sudah sudah bebas setelah divonis 8 tahun penjara atas kasus terorisme itu.
Pada keterangan tertulisnya, Polres Tegal mengakui proses penanganan penyidikan laporan Ali mengalami kendala. Hal ini mengingat sebelumnya yang bersangkutan sempat diamankan Densus 88 Antiteror Polri karena kasus Bom Thamrin.
“Terlapor belum diketahui keberadaannya, maka kami mengeluarkan DPO dengan nomor: DPO/35/IX/2023/Reskrim a.n Akhmad Zaeni SSC bin Suwarto alamat Desa Pesayangan RT04/RW01, Talang, Kabupaten Tegal,” kata Kapolres Tegal AKBP M. Sajarod, Jumat (27/10/2023).
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal sudah masuk ke tahap penyidikan.
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal termasuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga sudah dikirimkan ke pihak pelapor.
“Kami mengimbau terlapor menyerahkan diri sekaligus memohon kepada masyarakat apabila mengetahui keberadaanya untuk menghubungi Polres Tegal. Bila mengetahui keberadaan yang bersangkutan untuk menghubungi ke Polres Tega,” ungkapnya.
“Kalau ada masyarakat yang mengetahui, bisa juga menginformasikan ke no HP Kanit yang menangani langsung 087730971131 Iptu Yunus,” tambahnya.