Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL oleh Pimpinan KPK
Kamis, 26 Oktober 2023 - 13:03 WIB
loading...
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku telah telah menerima SPDP kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku telah telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasipenkum Ade Sofyan, Kamis (26/10/2023)
Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.
Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," ujarnya lagi.Baca juga: Rumah Firli Bahuri Digeledah, Polisi Bawa Koper dan 1 Boks Hitam
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ucap Kasipenkum Ade Sofyan, Kamis (26/10/2023)
Adapun SPDP diterima pihaknya pada Rabu, 11 Oktober 2023 lalu. SPDP yang diterima pihaknya masih bersifat umum. Dia mengatakan belum ada nama tersangka pada kasus itu.
Polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).
"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," ujarnya lagi.Baca juga: Rumah Firli Bahuri Digeledah, Polisi Bawa Koper dan 1 Boks Hitam
Lihat Juga :