Ini Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumsel

Selasa, 29 Agustus 2017 - 14:57 WIB
Ini Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumsel
Ini Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sumsel
A A A
PALEMBANG - Setelah sempat simpang siur, motif pembunuhan sopir taksi online, Edward Limba (35), di Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terungkap. Hal ini setelah pihak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap salah satu pelaku, Ari Tri Sutrisno (32).

Warga Jalan Papera, Lorong Kulit, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, itu mengaku ikut menghabisi nyawa korban bersama tiga orang rekannya untuk menguasai mobil milik korban.

"Yang menjerat leher korban yaitu Erwan (DPO). Sedangkan yang menusuk Aldo sama Ucok. Saya cuma menarik tangan dia (korban, red)," ujar Ari, saat gelar perkara di Mapolda Sumsel, Selasa (29/8/2017).

Dia mengaku korban langsung dihabisi atau dieksekusi di dalam mobil oleh komplotan ini dengan melakukan penjeratan leher dan penusukan terhadap korban. "Usai dihabisi, korban langsung kami bawa ke daerah Sumbawa (Kabupaten Banyuasin)," ujar dia.

Sementara, mobil korban langsung dibawa ke Palembang dengan maksud untuk membersihkan darah yang ada di dalam mobil. Namun, saat itu mobil kehabisan bensin, jadi ditinggalkan di kawasan Talang Betutu.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah dilacak melalui aplikasi online yang dipesan oleh para pelaku dengan nama samaran.

Setelah didalami ternyata motifnya murni perampokan dan tidak ada kaitannya dengan aksi unjuk rasa yang dilakukan sopir angkot konvensional sebelumnya. "Kasus ini terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP). Jadi Polda Sumsel langsung mengambil alih kasus ini."

Dia mengatakan, dari jenazah korban ditemukan kawat seling dari baja dan tujuh luka tusukan. Dilihat dari lukanya, korban sempat melakukan perlawanan. "Pembunuhan ini sangat kejam dan pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUH Pidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7430 seconds (0.1#10.140)