Terminal KCN di Jakut Kembali Dibuka Berkat Kejagung, Begini Perannya
Rabu, 25 Oktober 2023 - 15:28 WIB
loading...
Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT KCN di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Senin (23/10/2023). Sebelumnya, Terminal KCN ditutup sejak 30 Juni 2022. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan bongkar muat Terminal Umum PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara kembali dibuka Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per Senin (23/10/2023). Sebelumnya, Terminal KCN ditutup sejak 30 Juni 2022.
Pembukaan ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putri mengatakan, KCN merupakan perusahaan yang dapat diberikan pelayanan mediasi oleh Datun karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek diberikan tindakan hukum lain berupa mediasi.
Baca juga: Hampir 1 Tahun Ditutup, Ribuan Pekerja Pelabuhan KCN Marunda Jadi Pengangguran
Kemudian, permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Pembukaan ini tak terlepas dari peran sentral Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membantu KCN memenuhi seluruh syarat hukum dalam rangka membuka kembali kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut.
Kasubdit Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung Irene Putri mengatakan, KCN merupakan perusahaan yang dapat diberikan pelayanan mediasi oleh Datun karena dapat dikualifikasikan sebagai subjek diberikan tindakan hukum lain berupa mediasi.
Baca juga: Hampir 1 Tahun Ditutup, Ribuan Pekerja Pelabuhan KCN Marunda Jadi Pengangguran
Kemudian, permohonan yang disampaikan termasuk dalam lingkup tugas dan kewenangan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Lihat Juga :