Polisi Tangkap 6 Perampok Minimarket di Jakbar, 16 Motor Curian Disita
Senin, 23 Oktober 2023 - 19:07 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Aksi Heroik Karyawan Minimarket Lawan Perampok hingga Jari Putus
"Pelaku datang ke toko pada malam hari menjelang tutup. kemudian membeli rokok selanjutnya mendongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya
Pera pelaku berhasil ditangkap berawal setelah polisi menciduk salah satu pelaku bernama Rosdi di sebuah indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Pelaku datang ke toko pada malam hari menjelang tutup. kemudian membeli rokok selanjutnya mendongkan senjata api dan senjata tajam ke karyawan toko lalu mengambil rokok, uang, dan sepeda motor," ungkapnya
Pera pelaku berhasil ditangkap berawal setelah polisi menciduk salah satu pelaku bernama Rosdi di sebuah indekos wilayah Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(thm)
Lihat Juga :