Haru, Tahanan Nikahi Kekasih di Penjara dengan Mahar Rp50 Ribu
A
A
A
PALEMBANG - Pemandangan tak biasa terlihat di ruang tahanan Mapolresta Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/8/2017). Pasalnya, seorang tahanan melangsungkan pernikahan di dalam sel tersebut.
Tahanan kasus narkoba tersebut bernama Muhammad Ismail, yang menikahi gadis pujaan bernama Santi (19), di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang.
Pernikahan ini disaksikan kedua orang tua dari mempelai perempuan, dan disaksikan saksi satu dari pihak kepolisian Bripka Arman, dan saksi dua Abdussalam serta pihak kepolisian yang ada disekitar.
Dalam pernikahan tersebut, warga Jalan KH. Azhari lorong Sungai Aur No 259 RT 26 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini memberikan mahar sebesar Rp50 ribu dan dilakukan oleh Ustad M. Siddiq AR ustad.
Tak ayal, setelah ijab kabul diucapkan oleh tersangka Ismail, isak tangis dari keluarga mempelai wanita pecah di ruangan tunggu tahanan Mapolresta Palembang.
Kasi Tahti AKP Tri Sunarsih mengatakan, kalau pernikahan ini adanya permintaan dari pihak keluarga untuk melaksanakan pernikahan di ruang sel tahanan Mapolresta palembang.
Dikarenakan, mempelai laki-laki merupakan tahanan atas kasus narkoba, dan acara ini hanya sebatas akad nikah saja lalu setelah acara pernikahanan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang.
"Sebelum ini ada juga yang melakukan pernikahan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang pada 2014 lalu," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Ismail ketika ditemui di ruang sel tahanan Mapolresta Palembang tak dapat menyimpan rasa haru dan bahagia setelah menggucapkan ijab kabul dengan lantang. "Sangat senang dan bahagia," katanya dengan menggunakan baju putih lengan panjang.
Dirinya pun mengaku, kalau dirinya setelah keluar dari masa tahanan akan menjadi baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang sama. "Saya akan bertaubat Pak, untuk tidak melakukannya lagi," tegasnya.
Diketahui, tersangka Muhmmad Ismail tertangkap bersama dua rekannya Jupri dan Imron. Ketiganya tertangkap pada Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB dipintu belakang rumah tersangka Jupri dijalan tembok baru gang bersama No 08 RT 14 RW 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Tahanan kasus narkoba tersebut bernama Muhammad Ismail, yang menikahi gadis pujaan bernama Santi (19), di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang.
Pernikahan ini disaksikan kedua orang tua dari mempelai perempuan, dan disaksikan saksi satu dari pihak kepolisian Bripka Arman, dan saksi dua Abdussalam serta pihak kepolisian yang ada disekitar.
Dalam pernikahan tersebut, warga Jalan KH. Azhari lorong Sungai Aur No 259 RT 26 Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang ini memberikan mahar sebesar Rp50 ribu dan dilakukan oleh Ustad M. Siddiq AR ustad.
Tak ayal, setelah ijab kabul diucapkan oleh tersangka Ismail, isak tangis dari keluarga mempelai wanita pecah di ruangan tunggu tahanan Mapolresta Palembang.
Kasi Tahti AKP Tri Sunarsih mengatakan, kalau pernikahan ini adanya permintaan dari pihak keluarga untuk melaksanakan pernikahan di ruang sel tahanan Mapolresta palembang.
Dikarenakan, mempelai laki-laki merupakan tahanan atas kasus narkoba, dan acara ini hanya sebatas akad nikah saja lalu setelah acara pernikahanan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang.
"Sebelum ini ada juga yang melakukan pernikahan di ruang tunggu sel tahanan Mapolresta Palembang pada 2014 lalu," ujarnya.
Sementara itu, tersangka Muhammad Ismail ketika ditemui di ruang sel tahanan Mapolresta Palembang tak dapat menyimpan rasa haru dan bahagia setelah menggucapkan ijab kabul dengan lantang. "Sangat senang dan bahagia," katanya dengan menggunakan baju putih lengan panjang.
Dirinya pun mengaku, kalau dirinya setelah keluar dari masa tahanan akan menjadi baik lagi dan tidak melakukan perbuatan yang sama. "Saya akan bertaubat Pak, untuk tidak melakukannya lagi," tegasnya.
Diketahui, tersangka Muhmmad Ismail tertangkap bersama dua rekannya Jupri dan Imron. Ketiganya tertangkap pada Kamis (27/7/2017) sekitar pukul 11.00 WIB dipintu belakang rumah tersangka Jupri dijalan tembok baru gang bersama No 08 RT 14 RW 08 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
(nag)