DKI Pastikan Belum Ada Pelanggaran Aturan Pernikahan di Masa PSBB Transisi

Rabu, 05 Agustus 2020 - 03:00 WIB
loading...
DKI Pastikan Belum Ada...
Tamu undangan memberikan ucapan selamat kepada pasangan pengantin dengan menjaga jarak fisik saat simulasi resepsi pernikahan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin masyarakat menggelar resepsi pernikahan di saat masa P embatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Cucu Kurnia mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya masyarakat yang menggelar pesta resepsi pernikahan. “Belum (ada yang ditemukan melanggar),” kata Cucu saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2020). (Baca juga: Sanksi Denda Pelanggar PSBB Transisi di Jakarta Terkumpul Rp1,5 Miliar)

Dia menegaskan sejauh ini Pemprov DKI Jakarta hanya memperbolehkan acara akad nikah dengan jumlah maksimal sebanyak 30 orang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama. “Berdasarkan SE Kemenag maksimum 30 orang,” jelasnya. (Baca juga: Pesta Pernikahan di Jakarta Masih Dilarang, Acara Akad hanya Maksimal 30 Orang)

Lebih lanjut, Cucu berkata bila ada pelanggar aturan akad nikah tersebut akan dikenakan sanksi sebesar Rp10 juta sesuai Peraturan Gubernur nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB transisi. Apabila dilakukan dalam gedung, pengelola gedung bahkan mendapatkan sanksi. “Kalu di gedung, nanti yang ditindak pengelola gedungnya,” tutupnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Rekomendasi
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Hizbullah Puji Aksi...
Hizbullah Puji Aksi Iran dan Houthi Hadapi Israel untuk Bela Rakyat Lebanon
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved