Edarkan Pil Koplo, 4 Bandar Narkoba Dicokok Polres Lampung Timur
loading...
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap 4 orang pelaku yang diduga memiliki barang terlarang. Diduga empat pemuda tersebut merupaka bandar obat terlarang.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RK (22) tertangkap karena memiliki Narkoba. Dari situ, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainya.
”Dari tangan RK kami mengamankan 4 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 butir dan 1 plastik klip bening yang berisikan 12 (dua belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” kata Rizal, Kamis (19/10/2023).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan HP (21) dan EA (23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara. Dari Kedua Pelaku berhasil mengamankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning,” ungkapnya.
Bahkan, petugas menangkap ZH (17) dengan menemukan dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.50 Gram.
Pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RK (22) tertangkap karena memiliki Narkoba. Dari situ, petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok lainya.
”Dari tangan RK kami mengamankan 4 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 14 butir dan 1 plastik klip bening yang berisikan 12 (dua belas) butir warna kuning yang diduga keras pil jenis Hexymer,” kata Rizal, Kamis (19/10/2023).
Kemudian polisi melakukan pengembangan dan mengamankan HP (21) dan EA (23) di Desa Sri Rejosari, Kecamatan Way Jepara. Dari Kedua Pelaku berhasil mengamankan 45 plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 15 butir warna kuning,” ungkapnya.
Bahkan, petugas menangkap ZH (17) dengan menemukan dua plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat brutto 0.50 Gram.
Pelaku diamankan di Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut dengan dipersangkakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 114 atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)