Tak Puas Pelayanan Istri, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Depan Anak Sendiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:35 WIB
loading...
Tak Puas Pelayanan Istri,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kawasan administrasi Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya kali ini juga sama dengan yang sebelumnya, yakni seorang sekuriti.

Diketahui pelaku yang berinisial E (49), tega mencabuli anak gadis tetangganya yang masih di bawah umur. Korban baru berusia 5 tahun. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Kepada wartawan, E mengaku melakukan aksinya secara sadar.

Dia berdalih melampiaskan seksual kepada anak tetangganya itu karena tidak puas dengan pelayanan istrinya. Parahnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di depan anak bungsunya dan jadi tontonan. (Baca juga: Sadis, Duda di Tangerang Cabuli 14 Bocah Laki-laki di Rumah Kontrakannya)

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu istrinya sedang ke luar rumah. "Jadi korban ini teman main anaknya. Saat itu di rumah sedang sepi. Hanya ada anak bungsu pelaku yang sedang main bersama korban," kata Margana, di Polsek Pagedangan, Selasa (4/8/2020).

Situasi yang sepi ini dimanfaatkan pelaku E untuk mencabuli korban. Pelaku mengaku merasa terangsang melihat korban dan langsung menggerayangi gadis cilik itu. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan harinya, manakala korban mengeluh bagian vitalnya sakit saat buang air kecil. Kedua orang tua korban yang curiga, lalu bertanya dan akhirnya korban pun bercerita," jelasnya.

Mereka lantas melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat. Tidak butuh lama, pelaku langsung disatroni ke rumahnya. Awalnya pelaku mengelak, tetapi akhirnya mengaku. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

"Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dia dijerat Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
PBNU: Segelintir Kasus...
PBNU: Segelintir Kasus Kekerasan Seksual Tak Mewakili Wajah Pesantren
PBB Masukkan Israel...
PBB Masukkan Israel dalam Daftar Hitam Kekerasan Seksual, Zionis Bekukan Hubungan dengan Guterres
Rekomendasi
Tata Diam-diam Gunakan...
Tata Diam-diam Gunakan Platform Freelander dan Teknologi Chery untuk Mobil Premium
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Kisah Perjuangan Putri...
Kisah Perjuangan Putri Buruh Terasi Rembang Raih Doktor dari UIN Walisongo
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved