Tak Puas Pelayanan Istri, Pria Ini Cabuli Bocah 5 Tahun di Depan Anak Sendiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 22:35 WIB
loading...
Tak Puas Pelayanan Istri,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG SELATAN - Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kawasan administrasi Kabupaten Tangerang, Banten. Pelakunya kali ini juga sama dengan yang sebelumnya, yakni seorang sekuriti.

Diketahui pelaku yang berinisial E (49), tega mencabuli anak gadis tetangganya yang masih di bawah umur. Korban baru berusia 5 tahun. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Kepada wartawan, E mengaku melakukan aksinya secara sadar.

Dia berdalih melampiaskan seksual kepada anak tetangganya itu karena tidak puas dengan pelayanan istrinya. Parahnya lagi, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di depan anak bungsunya dan jadi tontonan. (Baca juga: Sadis, Duda di Tangerang Cabuli 14 Bocah Laki-laki di Rumah Kontrakannya)

Kanit Reskrim Polsek Pagedangan Ipda Margana mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu istrinya sedang ke luar rumah. "Jadi korban ini teman main anaknya. Saat itu di rumah sedang sepi. Hanya ada anak bungsu pelaku yang sedang main bersama korban," kata Margana, di Polsek Pagedangan, Selasa (4/8/2020).

Situasi yang sepi ini dimanfaatkan pelaku E untuk mencabuli korban. Pelaku mengaku merasa terangsang melihat korban dan langsung menggerayangi gadis cilik itu. "Perbuatan pelaku baru terungkap keesokan harinya, manakala korban mengeluh bagian vitalnya sakit saat buang air kecil. Kedua orang tua korban yang curiga, lalu bertanya dan akhirnya korban pun bercerita," jelasnya.

Mereka lantas melapor ke Ketua RT dan Binamas setempat. Tidak butuh lama, pelaku langsung disatroni ke rumahnya. Awalnya pelaku mengelak, tetapi akhirnya mengaku. (Baca juga: Korban Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Depok Diduga Belasan Bocah Laki-laki)

"Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Polres Tangsel. Dia dijerat Pasal 82 Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
India Gempar, Seorang...
India Gempar, Seorang Ibu Diperkosa Beramai-ramai di Depan Anaknya
UI Jatuhkan Sanksi Kasus...
UI Jatuhkan Sanksi Kasus KSBE di Fakultas Hukum, 15 Terlapor Terbukti Melanggar
Rekomendasi
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
Istana: Presiden Prabowo...
Istana: Presiden Prabowo Bakal Angkat Jampidsus Definitif dalam 1-2 Hari
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
5 Alasan Kapal Induk...
5 Alasan Kapal Induk AS Tak Lagi Relevan dalam Perang Masa Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved