Kabur setelah Cabuli Kekasihnya, Anak Kades Dibekuk di Depan Kantor Polisi

Jum'at, 11 Agustus 2017 - 12:38 WIB
Kabur setelah Cabuli Kekasihnya, Anak Kades Dibekuk di Depan Kantor Polisi
Kabur setelah Cabuli Kekasihnya, Anak Kades Dibekuk di Depan Kantor Polisi
A A A
MERANGIN - SM (18), warga Desa Tanjung Putus Kecamatan Tabir Barat tak berkutik saat dibekuk Sat Reskrim Polres Merangin. SM dibekuk di Taman Bujang Upik, di depan Kantor Polres Merangin, Jambi, Jumat (11/8/2017).

Pemuda putus sekolah dan pengangguran ini ditangkap lantaran membawa kabur dan mencabuli kekasihnya B (17). SM dan korban telah berpacaran sejak Desember tahun 2016 lalu. Namun, SM ternyata punya niat buruk. Dia mengajak korban kabur dari rumahnya dan dijanjikan akan dinikahi. Korban pun menuruti kemauan SM. Keduanya lalu kabur menuju Kabupaten Sarolangun untuk menikah secara siri.

Pengakuan korban, setelah menikah siri, awal Agustus lalu, mereka pulang ke Kabupaten Merangin dan menuju Desa Nalo untuk menginap di rumah saudara SM. Di sana, SM menyetubuhi korban hingga tiga kali. Pagi harinya, SM membawa korban ke rumah orang tuanya. Namun sesampainya di sana, pelaku langsung kabur meninggalkan korban.

Merasa anaknya telah diperlakukan tidak senonoh, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin. Polisi mendatangi pelaku ke rumahnya, namun pelaku tidak ditemukan. Tak ingin pelaku kabur, polisi mencoba memancing pelaku untuk bisa menemui korban di Kota Bangko.

Alhasil pelaku menuju Kota Bangko. Ketika pelaku berada di Taman Bujang Upik di depan Kantor Polres Merangin, polisi langsung meringkusnya dan dibawa ke Mapolres Merangin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dari pengakuan pelaku, dia sudah menyetubuhi korban tiga kali saat di rumah pamannya. Korban pun mengaku telah menikahi korban secara siri di Kabupaten Sarolangun. “Kami sudah lama pacaran. Saya membawa kabur dia (korban) ke Sarolangun. Selanjutnya melakukan hubungan badan setelah nikah di Sarolangun. Memang desa kami berdekatan, saya anak seorang kepala desa di wilayah Tabir Barat,” ungkap SM, Jumat (11/8/2017).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Al Hajat menjelaskan, pihaknya sudah menetapkan SM sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan keterangan korban dan bukti visum, serta diperkuat dengan pengakuan pelaku. “Pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujarnya.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.2907 seconds (0.1#10.140)