Bacaleg Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad Bagikan KTA Berasuransi Perindo, Ini Manfaatnya

Senin, 16 Oktober 2023 - 22:10 WIB
loading...
Bacaleg Partai Perindo...
Bacaleg Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad membagikan KTA Partai Perindo Berasuransi kepada warga di Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Senin (16/10/2023). Foto/MPI/Gin Gin Tigin Ginulur
A A A
BANDUNG - Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Partai Perindo Abdul Khaliq Ahmad membagikan Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Perindo Berasuransi di Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Senin (16/10/2023).

Penyerahan KTA berasuransi tersebut dilakukan secara simbolis di rumah produksi cireng 'Zidan' milik Aning Kartini di RT 03 RW 02 Kampung Pasirhuni, Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung.

Baca juga: Konsolidasi Bacaleg Perindo di Bandung Barat, Abdul Khaliq Aktivasi KTA Berasuransi

Menurut Abdul Khaliq Ahmad, ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh pemilik KTA. Pertama, sebagai identitas yang bersangkutan betul sebagai anggota Partai Perindo.

"Setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah punya hak politik yang sama. Supaya hak politik tetap terjaga, terutama saat Pemilu yang bersangkutan harus kita berikan identitas sebagai anggota partai," katanya.



Manfaat kedua, kata Abdul Khaliq Ahmad, memberikan perlindungan kepada setiap anggota Partai Perindo dalam bentuk asuransi. Penerima KTA Berasuransi Partai Perindo, katanya, tidak perlu membayar premi tapi bisa merasakan manfaatnya.

"Apa manfaat yang bisa dirasakan secara langsung. Pertama karena KTA ini juga berfungsi sebagai polis asuransi. Bila pemegang KTA mendapat musibah kecelakaan diganti biaya perawatannya maksimal Rp300 ribu," kata Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan ini.

Baca juga: Gelar Konsolidasi, Bacaleg Perindo Abdul Khaliq Sambangi Posko Pemenangan di Bandung

Selain itu, lanjut dia, jika pemegang KTA meninggal dunia, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan Rp3 juta.

"Jadi ini adalah asuransi gratis yang diterima oleh setiap anggota Partai Perindo. Karena tidak ada di dunia ini asuransi yang tidak bayar premi. Cuma KTA Berasuransi Perindo saja yang gratis," kata Abdul Khaliq Ahmad.

Sementara manfaat yang ketiga, lanjut dia, KTA ini menjadi petunjuk yang bisa digunakan anggota saat datang ke TPS 14 Februari 2024 nanti.

"Jadi di dalam TPS tidak usah repot membolak-balik kertas suara. Tinggal nanti ketika ambil suara caleg DPR RI, tinggal dilihat di KTA berasuransi warna kuning itu nama siapa, itu yang dicoblos," terangnya.

Kemudian, kata Abdul Khaliq, ganti dengan surat suara caleg DPRD provinsi warna biru. Saat mencoblos, pemegang KTA Partai Perindo bisa melihat nama caleg yang ada di KTA pada halaman belakang.

"Kemudian ganti lagi, surat suara untuk kabupaten, maka yang ada adalah suara untuk siapa, itu bisa dilihat dari KTA di halaman belakang, nomor tiga misalnya, caleg kabupaten berwarna hijau," ujar Bacaleg DPR RI dari Dapil Jabar 2 yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) ini.

Bacaleg DPR RI Abdul Khaliq Ahmad membagikan secara simbolis KTA Berasuransi Partai Perindo ke kader di Desa Pasirhuni, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. (Foto: Gin gin Tigin Ginulur)
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Perindo Sultra Bagi-bagi...
Perindo Sultra Bagi-bagi 500 Kupon BBM Pertamax Gratis untuk Ojol dan Warga Kendari
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved