Catat, 1 November Polisi Kembali Berlakukan Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi
Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:43 WIB
loading...
Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang uji emisi pada 1 November 2023 mendatang. Foto/MPI/Ilustrasi.dok
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023 mendatang.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah mensosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Sosialisasi tersebut diharapkan telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Penindakan dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujarnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah mensosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang. Sosialisasi tersebut diharapkan telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," kata Latif kepada wartawan, Minggu (15/10/2023).
Penindakan dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," ujarnya.
Lihat Juga :