Polres Malang Ringkus Tuna Wicara Maling Uang Rp34 Juta Milik Mie Gacoan
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 10:02 WIB
loading...
A
A
A
“Usai menerima laporan kehilangan uang Rp34 juta itu kami langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga dimintai keterangan,” ungkapnya.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui tersangka mengarah ke LM alias Ditto (33). Ia akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (10/10/2023), setelah satu tahun buron.
Baca Juga: Sejarah Malang Plaza, Menceritakan Kisah Legendaris Malang
Tersangka diamankan di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban, yang sebelumnya hilang.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Kemudian polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan diketahui tersangka mengarah ke LM alias Ditto (33). Ia akhirnya berhasil diamankan pada Selasa (10/10/2023), setelah satu tahun buron.
Baca Juga: Sejarah Malang Plaza, Menceritakan Kisah Legendaris Malang
Tersangka diamankan di sekitar Terminal Arjosari, Kota Malang. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu ponsel milik korban, yang sebelumnya hilang.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian di sebuah resto di wilayah kecamatan Singosari. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Singosari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Taufik juga mengungkap bahwa tersangka LM adalah seorang penyandang tuna wicara. Oleh karena itu, dalam proses penyelidikan, diperlukan saksi ahli juru bahasa. Saat diinterogasi, tersangka LM mengakui bahwa dirinya adalah pelaku pencurian di Resto Mie Gacoan.
Lihat Juga :