Jelang Setahun Menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi: Namanya Manusia Ada Kurangnya

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:56 WIB
loading...
Jelang Setahun Menjabat...
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memasuki masa satu tahun pada Selasa, 17 Oktober 2023. Heru menyebut setiap manusia ada kekurangannya.

Ketika ditanya wartawan seusai meninjau pelayanan publik di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Heru mengaku hanya ingin fokus bekerja dan tidak terlalu khawatir apakah dirinya akan diganti atau kembali diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Evaluasi setahun ya besok tanggal 17 sudah setahun. Kan temen-temen yang mengevaluasi, saya disuruh kerja ya kerja," ujar Heru Budi Hartono, Rabu (11/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan sebagai seorang manusia dirinya tidak luput dari kekurangan namun dirinya selalu memperbaiki aspek yang dianggap kurang.

Baca Juga: Heru Budi Curhat Beratnya Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

"Saya dong yang nanya evaluasi saya bagaimana. Komunikasi publik dianggap kurang baik, ya namanya manusia ada kurangnya, yang kurang saya tambahin. Kalau komunikasi publik dianggap kurang ya namanya orang menilai saya kurang ya nggak apa-apa juga," jelasnya.

Perihal ada pihak yang menyebutkan Heru dianggap berhasil menuntaskan program yang tidak dijalankan gubernur terdahulu, ia meminta media membantu komunikasi publik ke masyarakat. "Kita ketemu setiap hari saja," kata Heru sembari tertawa.

Heru mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali diberikan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali.

"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden, jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri. Ya nggak kepingin-kepingin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Baca Juga: Masa Jabatan Penjabat Gubernur, Bisakah Diperpanjang?

Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Rekomendasi
Tria Ungkap Tekanan...
Tria Ungkap Tekanan Manggung Tanpa Personel The Changcuters di Wisuda Anak
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup F: Swedia Temani Belanda dan Jepang Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Mutasi Polri Terbaru!...
Mutasi Polri Terbaru! 1.121 Personel Digeser, Ada Kapolda hingga Wakapolda
Berita Terkini
Pramono Tegaskan Tak...
Pramono Tegaskan Tak Ada Aturan Baru Ganjil Genap
Besok Puncak HUT ke-499...
Besok Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Info Rekayasa Lalu Lintas dan Titik Parkirnya
KPK Ungkap Biro Jasa...
KPK Ungkap Biro Jasa Harus Setor Rp100 Ribu hingga Rp2,5 Juta untuk Pengurusan Izin Tinggal WNA di Bali
Viral Kabar Ganjil Genap...
Viral Kabar Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta, Polda Metro Jaya Angkat Bicara
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved