Jelang Setahun Menjabat sebagai Pj Gubernur DKI, Heru Budi: Namanya Manusia Ada Kurangnya

Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:56 WIB
loading...
Jelang Setahun Menjabat...
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Foto/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan memasuki masa satu tahun pada Selasa, 17 Oktober 2023. Heru menyebut setiap manusia ada kekurangannya.

Ketika ditanya wartawan seusai meninjau pelayanan publik di Kelurahan Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, Heru mengaku hanya ingin fokus bekerja dan tidak terlalu khawatir apakah dirinya akan diganti atau kembali diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Evaluasi setahun ya besok tanggal 17 sudah setahun. Kan temen-temen yang mengevaluasi, saya disuruh kerja ya kerja," ujar Heru Budi Hartono, Rabu (11/10/2023) siang.

Ia mengungkapkan sebagai seorang manusia dirinya tidak luput dari kekurangan namun dirinya selalu memperbaiki aspek yang dianggap kurang.



"Saya dong yang nanya evaluasi saya bagaimana. Komunikasi publik dianggap kurang baik, ya namanya manusia ada kurangnya, yang kurang saya tambahin. Kalau komunikasi publik dianggap kurang ya namanya orang menilai saya kurang ya nggak apa-apa juga," jelasnya.

Perihal ada pihak yang menyebutkan Heru dianggap berhasil menuntaskan program yang tidak dijalankan gubernur terdahulu, ia meminta media membantu komunikasi publik ke masyarakat. "Kita ketemu setiap hari saja," kata Heru sembari tertawa.

Heru mengaku belum mengetahui apakah dirinya akan kembali diberikan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali.

"Asli jabatan saya Kepala Staf Presiden, jadi ditugaskan menjadi Pj Gubernur ya terserah yang menugaskan dan terserah menilai ya dari Kemendagri. Ya nggak kepingin-kepingin, ya kerja, ya ditugaskan ya silakan," pungkas Heru.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan segera berakhir pada 17 Oktober 2023. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan yang purnatugas.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.



Kemudian pada ayat 2 dijelaskan bahwa masa jabatan setahun sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila:
a. menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri berdasarkan kinerja Pj Gubernur
b. ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana
c. memasuki batas usia pensiun
d. menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang
e. mengundurkan diri
f. tidak diketahui keberadaan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang dan/atau
g. meninggal dunia.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan Bakal...
Anies Baswedan Bakal Hadiri Deklarasi Gerakan Rakyat di Cilandak
Gebrakan Pramono Mulai...
Gebrakan Pramono Mulai dari Sempurnakan KJP-KJMU hingga Perluasan Akses Transportasi Umum
Mengamati Pergerakan...
Mengamati Pergerakan Mantan-mantan Gubernur Jakarta saat Momen Sertijab Pramono-Rano, di Mana Jokowi?
Belum Dilantik, Rano...
Belum Dilantik, Rano si Doel Ngaku Sudah Kerja Tinjau Waduk di Jakarta
Dalam Sehari, 152.000...
Dalam Sehari, 152.000 Pelanggar Lalin di Jakarta Terekam Kamera ETLE
Awal 2025, Inflasi Jakarta...
Awal 2025, Inflasi Jakarta Lebih Terkendali lewat Sinergi TPID
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun Sekolah Khusus Disabilitas di Setiap Kota dan Kabupaten Jakarta
Pelantikan Kepala Daerah...
Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Pramono: Saya Tunduk, Taat, dan Patuh pada Pemerintah Pusat
Dipangkas 50%, Anggaran...
Dipangkas 50%, Anggaran Perjalanan Dinas Pemprov Jakarta Jadi Rp175 Miliar
Rekomendasi
Khawatir Kim Soo Hyun...
Khawatir Kim Soo Hyun Bunuh Diri, Ibu Kim Sae Ron Tak Akan Merilis Foto Mesra Lainnya
Market Value Timnas...
Market Value Timnas Indonesia Nomor 3 di Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Soal Imunitas Jaksa,...
Soal Imunitas Jaksa, Ketua BEM FH UBK: Bertentangan dengan Prinsip Kesetaraan
Berita Terkini
2 Pejabat Disdik Sumut...
2 Pejabat Disdik Sumut Terjaring OTT Korupsi Dana BOS, Kejaksaan Sita Rp319 Juta
5 jam yang lalu
Heboh! Dipepet Motor...
Heboh! Dipepet Motor Anggota Patwal Polres Bogor di Jalur Puncak, Pengendara Terjungkal
6 jam yang lalu
Pangdam XIV Hasanuddin...
Pangdam XIV Hasanuddin Dukung Smelter Ceria Group Jadi Perusahaan Level Dunia
7 jam yang lalu
Mantan Gubernur Maluku...
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Meninggal Dunia
7 jam yang lalu
Kepala Sekolah SDN 02...
Kepala Sekolah SDN 02 Srogol Apresiasi Kegiatan Literasi MNC Peduli dan MNC Land
9 jam yang lalu
Matangkan Jakarta Kota...
Matangkan Jakarta Kota Global, QRIS Tap dengan NFC Resmi Diterapkan di MRT
9 jam yang lalu
Infografis
Pj Gubernur DKI Jakarta...
Pj Gubernur DKI Jakarta Perintahkan Pasang CCTV RTH Tubagus Angke
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved