Kasus Wanita Muda Tewas di Surabaya, Partai Perindo Minta Polisi Bekerja Profesional dan Jaga Integritas

Senin, 09 Oktober 2023 - 15:58 WIB
loading...
Kasus Wanita Muda Tewas...
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati meminta Kepolisian bekerja profesional mengusut kasus tewasnya Dini Sera Afrianti (DSA) akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur (GRT) di Surabaya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati atau Ike Suharjo meminta Kepolisian bekerja secara profesional mengusut kasus tewasnya Dini Sera Afrianti (DSA) akibat dianiaya Gregorius Ronald Tannur (GRT) di Surabaya, Jawa Timur.

Penyebabnya, ayah pelaku GRT yang merupakan seorang anggota DPR RI dikhawatirkan melakukan intervensi hukum terhadap kematian wanita muda cantik tersebut.



"Pihak kepolisian wajib menjaga integritas untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum itu adil. Hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah," jelas Ike kepada wartawan, Senin (9/10/2023).



Ike --yang juga merupakan Caleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan II ini-- menilai kasus tersebut sejatinya bukan merupakan kasus penganiayaan, melainkan mengarah ke pembunuhan.

Pasalnya, pelaku sudah berkali-kali melakukan penganiayaan kepada korban, hingga puncaknya korban dilindas oleh mobil pelaku.

"Partai Perindo meminta kasus ini di usut hingga tuntas. Selain itu, pelaku tidak hanya melakukan penganiayaan, namun sudah menjurus kepada upaya pembunuhan. Sehingga pelaku harus mendapat hukuman seberat-beratnya," ucapnya.



Lebih lanjut, Ike meminta pihak kepolisian untuk juga memeriksa petugas keamanan gedung tempat kejadian. Karena, berdasarkan keterangan sebelumnya, petugas keamanan berada di TKP pada saat pelaku melakukan kekerasan terhadap korban.

"Sehingga pihak kepolisian perlu untuk mendapatkan keterangan dari mereka," ujarnya.

Terakhir, Ike mendukung upaya penasihat hukum korban yang akan melaporkan Kanit Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri ke Propam Polrestabes Surabaya setelah memberikan keterangan bahwa Dini meninggal akibat sakit, bukan akibat terjadinya kekerasan.

Sebagaimana diketahui, GRT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasuspenganiayaanwanita tewas di tempat hiburan malam, pada Jumat (6/10/2023).

Dari hasil pra-rekontruksi dan rekaman CCTV, tersangka terbukti melakukan penganiayaan berupa tendangan dan pemukulan hingga luka di sekujur tubuh.

Bahkan, korban dilindas kendaraan dikendarai pelaku hingga terseret hingga 5 meter.

Sementara dari hasil autopsi, korban DSA menderita luka di sekujur tubuhnya. Di antaranya kepala, perut, lengan akibat dilindas mobil hingga terseret.

"Berdasarkan hasil pra-rekonstruksi dan rekaman CCTV menguatkan penyidik untuk menaikkan status GRT dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolres Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3241 seconds (0.1#10.140)