Pemprov DKI Seriusi Kajian Penerapan Ganjil Genap untuk Sepeda Motor

Senin, 09 Oktober 2023 - 11:42 WIB
loading...
Pemprov DKI Seriusi...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menseriusi kajian penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Foto: SINDOnews/
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menseriusi kajian penerapan kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hal itu merespons usulan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Itu kami akan kaji lebih lanjut secara komprehensif," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Senin (9/10/2023).

Syafrin mengaku hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan lebih lanjut terkait kebijakan tersebut. Kendati demikian, pertimbangan kebijakan ini bukan hanya dilihat dari sisi traffic, namun juga ada pertimbangan ekonomi hingga sosial.

Baca Juga: Wacana Ganjil Genap Sepeda Motor, Begini Rencana Penerapannya

Sebelumnya, Kapolri menyampaikan wacana untuk menerapkan ganjil genap bagi sepeda motor pribadi. Tujuannya untuk menekan emisi yang saat ini disumbangkan oleh kendaraan bermotor.

Seperti aturan yang berlaku pada saat ini, nantinya hanya motor listrik yang bebas dari ganjil genap. Peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan tren penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.

Seperti diketahui, aturan ini cukup efektif ketika diterapkan pada kendaraan roda empat, di mana penggunaan mobil listrik makin meningkat. Oleh sebab itu, cara ini dianggap efektif untuk mengurangi peredaran motor konvensional.

“Ganjil genap tidak berlaku untuk yang menggunakan motor listrik maupun mobil listrik, sekarang motor masih bebas ganjil genap. Tapi, suatu saat nanti tolong dipikirkan, karena memang 67% emisi kendaraan bermotor menyebabkan polusi,” kata Sigit pada acara Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68 yang disiarkan YouTube NTMC Polri.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Pemerintah Bebaskan...
Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Impor Komponen Pesawat dan LPG Petrokimia
PT Astra International...
PT Astra International Tbk: Dari Rumah Koran di Desa Sejahtera Astra Kanreapia Menjadi Sentra Sayuran di Sulawesi Selatan
PGE Raih Fasilitas Pendanaan...
PGE Raih Fasilitas Pendanaan USD75 Juta Percepat Proyek Panas Bumi
Berita Terkini
Kemendagri: Tanggap...
Kemendagri: Tanggap Darurat Aceh Berakhir, Anggaran Pemulihan Disiapkan Rp58,9 Triliun
Yusril Imbau Dedi Mulyadi...
Yusril Imbau Dedi Mulyadi Tak Bikin Sayembara Tangkap Begal: Khawatir Masyarakat Jadi Main Hakim Sendiri
BNI Menegaskan Kedatangan...
BNI Menegaskan Kedatangan Siswa Bukan atas Arahan Petugas
Kemhan Sebut Insiden...
Kemhan Sebut Insiden Bus Dinas yang Diduga Kabur usai Tabrak Ojol Diselesaikan secara Damai
Kisah Warga Bondowoso...
Kisah Warga Bondowoso Sukarela Serahkan Lutung Jawa ke Kemenhut
Hati-hati! Ada Perbaikan...
Hati-hati! Ada Perbaikan Jalan di Tol Jakarta-Cikampek
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved