Bareskrim Tangkap Terduga Pelaku Penyebar Video Syur Rebecca Klopper
Jum'at, 06 Oktober 2023 - 13:08 WIB
loading...
A
A
A
Dalam grup tersebut, BF mengirimkan konten pornografi setiap hari. Adapun keuntungan yang didapat sebesar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelummya, Rebecca Klopper melaporkan Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya.
Atas perbuatannya, BF disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BF juga dikenakan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebelummya, Rebecca Klopper melaporkan Twitter @dedekkugem ke Bareskrim Polri terkait munculnya video syur mirip dirinya.
(jon)
Lihat Juga :