Mentan Syahrul Yasin Limpo Sudah 3 Kali Diperiksa Polda Metro Jaya terkait Dugaan Pemerasan
Kamis, 05 Oktober 2023 - 21:18 WIB
loading...
A
A
A
Pada 15 Agustus 2023, pihaknya menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sebagai dasar pengumpulan keterangan atas pengaduan masyarakat. Selanjutnya, 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan.
“Kemudian tim penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan dimaksud,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah menerima uang 1 miliar dolar terkait penanganan perkara di Kementan. Dia juga menyangkal pernah bertemu pihak terkait kasus tersebut.
"Saya kira tidak akan pernah ada orang bertemu dengan saya, apalagi ada isu bahwa menerima 1 miliar dolar itu tidak ada," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Sebagaimana diketahui, SYL juga tersandung kasus dugaan korupsi di Kementan. Ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yakni pemerasan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kemudian tim penyelidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan dimaksud,” ungkap Ade.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah menerima uang 1 miliar dolar terkait penanganan perkara di Kementan. Dia juga menyangkal pernah bertemu pihak terkait kasus tersebut.
"Saya kira tidak akan pernah ada orang bertemu dengan saya, apalagi ada isu bahwa menerima 1 miliar dolar itu tidak ada," tegas Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023).
Sebagaimana diketahui, SYL juga tersandung kasus dugaan korupsi di Kementan. Ada tiga klaster kasus dugaan korupsi di Kementan yakni pemerasan jabatan, penerimaan gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(jon)
Lihat Juga :