Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Depok

Kamis, 05 Oktober 2023 - 19:05 WIB
loading...
Polisi Ringkus 2 Pelaku Pemerkosaan Remaja 14 Tahun di Depok
Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Cimanggis, Depok. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Satreskrim Polres Metro Depok meringkus 2 pelaku pemerkosaan remaja berinisial NF (14) yang dilakukan kekasihnya berinisial TMK (18) dan RH (23) pedagang siomay di rumah kontrakan Jalan Kampung Babakan Rawa Kalong, Cimanggis, Depok.

"Sudah kami tangani dan dalam pendampingan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto, Kamis (5/10/2023).



Dia menjelaskan penangkapan pelaku dilakukan warga setempat pada 20 September 2023 lalu. Keduanya dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelapor berharap 2 pelaku dihukum seberat-beratnya. Sementara, kondisi korban saat ini psikis maupun pendidikan diarahkan pindah sekolah mengejar Paket C.

Kejadian berawal ketika NF yang sedang marah dengan ibunya pada Minggu, 17 September 2023 dihubungi pelaku TMK. Sang kekasihnya itu mengajak korban ABH tinggal bersama dan pergi dari rumah.

"TMK menjemput ABH ke rumah kontrakan yang ditempati RH. Selanjutnya mereka tinggal bertiga di kontrakan tersebut," ujar Hadi.

Saat korban sedang tiduran di depan TV, TMK mengajak korban bersetubuh. "Korban menolak, namun TMK terus merayu dan akan bertanggung jawab kepada korban jika terjadi apa-apa hingga terjadilah pemerkosaan," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3521 seconds (0.1#10.140)