RPA Perindo Dampingi Ibu Hamil 8 Bulan Korban Kriminalisasi Berobat di RSUD Koja

Kamis, 05 Oktober 2023 - 11:33 WIB
loading...
RPA Perindo Dampingi...
Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu mendampingi ibu H memeriksa kandungan di RSUD Koja, Jakarta Utara, Kamis (5/10/2023). Foto: MPI/Carlos Roy Fajarta
A A A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendampingi H (36) memeriksakan kandungan di RSUD Koja Jakarta Utara. H merupakan ibu hamil 8 bulan korban kriminalisasi yang sempat ditahan polisi.

Ibu H dipenjarakan oleh Kantor Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok selama delapan bulan, yakni sejak 7 Juli-3 Oktober 2023 terkait dugaan kasus impor barang.

Ketua DPP RPA Partai Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu menyebutkan, pihaknya hadir di RSUD Koja untuk mendampingi H yang tengah memeriksa kandungan di RSUD Koja.

Baca Juga: Terima Aduan RPA Perindo, Ombudsman Tindaklanjuti Kasus Ibu Hamil Ditahan di Tanjung Priok

"Hari ini kami melakukan pendampingan untuk periksa kandungan/kesehatan saudari H yang sudah berusia delapan bulan di RSUD Koja, Jakarta Utara," ujar Amriadi, Kamis (5/10/2023).

Amriadi menyebutkan, H menjadi korban kriminalisasi oleh pihak Bea Cukai. Untuk itu, RPA Perindo memberikan pendampingan terhadap H.

Baca Juga: Gandeng Komnas HAM, RPA Perindo Minta Ibu Hamil Tahanan Bea Cukai Tanjung Priok Dibebaskan

"Selama ini kami juga memang sudah mendampingi beliau untuk mencari keadilan dengan melaporkan ke Komnas HAM dan Ombudsman," ungkapnya.

Ia menyebutkan H sudah keluar dari tahanan beberapa hari lalu. Pada hari ini pihaknya mendampingi korban untuk menjalani pemeriksaan kandungan di rumah sakit.

"Harapannya kandungan dalam kondisi sehat dan dapat dilahirkan dengan baik. Pasalnya selama ditahan H kurang sehat karena kondisi fisik dan pikirannya juga kemana-mana," tutur Amriadi.

Amriadi juga memiliki harapan kepada pihak Bea Cukai agar perkara ibu H itu dapat dihentikan.

"Karena kondisi ibu H ini sedang hamil dan mengandung, kita ingin mencari keadilan bahwa bukan dia pelaku yang sebenarnya. H menjadi korban dari dua pemilik barang berinisial PJ dan AA serta oknum terkait lainnya," ungkapnya.

Dugaan kriminalisasi ini bermula saat adanya pengiriman barang impor tekstil dari Vietnam ke Indonesia.

H ditugaskan untuk mengurus barang tersebut. Barang itu merupakan milik seseorang. Pada akhirnya, pihak Bea Cukai Tanjung Priok menahan barang tekstil dan menetapkan H menjadi tersangka.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Ibu Hamil dan Balita...
Ibu Hamil dan Balita juga Tidak Terima MBG saat Libur Sekolah
Kasus Chromebook Dinilai...
Kasus Chromebook Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Nadiem Makarim Dikriminalisasi
Rekomendasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
AS dan Israel Jadi Sumber...
AS dan Israel Jadi Sumber Kerusakan, Iran Serukan Tatanan Baru Negara Islam
Jaring Bibit Unggul...
Jaring Bibit Unggul Olahraga, Program Pengembangan Atlet Sasar Kaum Muda
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved