Disdik DKI Diminta Terbitkan Surat Edaran Pelarangan Penahanan Ijazah Sekolah

Selasa, 03 Oktober 2023 - 19:52 WIB
loading...
Disdik DKI Diminta Terbitkan...
Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam menyoroti pihak sekolah yang masih saja menahan ijazah peserta didik. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta diminta segera menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. Pasalnya, ijazah merupakan hak konstitusi siswa yang telah menyelesaikan proses pendidikan di sekolah.

Wakil Ketua DPW PPP DKI Jakarta Belly Bilalusalam mengatakan, sekolah dilarang menahan ijazah siswa meski peserta didik menunggak pembayaran karena peserta didik berhak mendapatkan ijazah.

Baca juga: Pemkot Depok Larang Keras Penahanan Ijazah Sekolah

"Pemerintah harus lebih hadir dalam menuntaskan persoalan ini yang kerap ditemukan dari tahun ke tahun. Biasanya peserta didik tersebut berasal dari masyarakat tidak mampu," ujar Belly, Selasa (3/10/2023).

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 ini mengatakan, ada sejumlah cara yang dapat dilakukan Pemprov DKI dalam menuntaskan persoalan sekolah swasta menahan ijazah siswa. Salah satunya bantuan dari Baznas (Bazis) Kota maupun Provinsi, namun anggaran terbatas.

“Kami mendorong juga Pemprov DKI menyiapkan bantuan anggaran tambahan untuk menyelesaikan persoalan ini. Ijazah siswa/siswi yang tertahan di sekolah swasta dapat diselesaikan dengan pedoman aturan Disdik kepada sekolah swasta maupun dengan menggunakan APBD sesuai ketentuan berlaku," ungkapnya.

Menurut pemuda asal Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur ini, sekolah tidak dapat menahan ijazah para peserta didik walaupun mereka ada tunggakan. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021.

Pada Pasal 7 ayat 8 dikatakan bahwa satuan pendidikan dan Disdik tidak diperkenankan menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apa pun. "Sekolah nggak boleh menahan ijazah peserta didik yang sah dengan alasan apa pun," tegasnya.

Dia menyarankan Pemprov DKI melalui Disdik mengeluarkan SE terkait pelarangan sekolah menahan ijazah peserta didik. "Seyogyanya Pemprov DKI segera mencari solusi karena temuan penahanan ijazah ini selalu muncul dari tahun ke tahun," kata Belly.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB DKI Jakarta 2026...
SPMB DKI Jakarta 2026 Sediakan 245.980 Kuota, Termasuk Sekolah Swasta Gratis
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Brantas Abipraya Kebut...
Brantas Abipraya Kebut Penyelesaian Akhir Sekolah Rakyat Jabar II, DPR Optimistis Segera Operasional
Rekomendasi
Trump T1 Phone Ternyata...
Trump T1 Phone Ternyata HTC U24 Pro Buatan China: Ini Bukti Teardown-nya
Pelajari Investasi,...
Pelajari Investasi, Mahasiswa Universitas IBA Palembang & Universitas Tazkia Kunjungi MNC Sekuritas
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Berita Terkini
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
6 Fakta Gempa Kerak...
6 Fakta Gempa Kerak Dangkal M6,7 di Jalur Sesar Aktif Sulawesi Tengah
Gading Serpong Perkuat...
Gading Serpong Perkuat Posisi sebagai Koridor Komersial
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved