Kakek Lima Cucu Ditangkap Kantongi Tiga Kilogram Ganja

Jum'at, 23 Juni 2017 - 11:14 WIB
Kakek Lima Cucu Ditangkap Kantongi Tiga Kilogram Ganja
Kakek Lima Cucu Ditangkap Kantongi Tiga Kilogram Ganja
A A A
PALEMBANG - Suara tembakan peringatan yang diletuskan aparat Satuan Intelkam Polresta Palembang saat melakukan penyergapan, membuat Tomi alias Tom (58), seketika langsung berjongkok dan mengangkat kedua tangannya.

Kakek lima cucu itu ditangkap tak jauh dari kediamannya di Jalan Faqih Usman tepatnya di depan Lorong Murni, Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, saat hendak mengantarkan narkotika jenis ganja kering seberat 3 kilogram kepada pembelinya, Jumat (23/6/2017) dini hari.

Informasi yang dihimpun, penangkapan itu berlangsung setelah polisi melakukan penyelidikan. Sebelum penangkapan, polisi mendapatkan laporan masyarakat yang resah akan banyaknya peredaran gelap narkotika di kawasan tempat tinggal tersangka.

Dari laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi dilapangan. "Kita bergerak cepat menanggapi informasi itu. Kita tangkap tersangka dengan barang bukti ganja kering seberat 3 kilogram. Ini komitmen kita memberantas peredaran narkoba di Palembang," kata Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono.

Dikatakan, barang bukti ganja tersebut ditemukan petugas di dalam kantong kresek warna hitam yang digantungkan tersangka di sepeda motornya. "Ganja tersebut dibagi dalam tiga paket besar yang masing-masing seberat tiga kilogram," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja tersebut didapatkan tersangka dari seorang bandar berinisial F. "Pengakuannya ganja itu di dapat dari seseorang. Masih kita buru pelakunya," tegasnya.

Sementara itu, tersangka Tom mengaku, dalam jual beli narkoba tersebut dirinya hanya berperan sebagai perantara. Dimana sebelum ditangkap, dirinya mendapatkan pesanan 3 kilogram ganja dari seseorang.

"Hanya perantara. Saya ambil ganja itu ketika ada yang memesan. Satu kilonya saya beli Rp2,1 juta dan saya jual Rp2,2 juta. Jadi, saya dapat Rp100 ribu setiap satu kilo," kata tersangka yang juga resedivis kasus yang sama tersebut.

Dia mengatakan, aksi peredaran narkoba tersebut sudah dilakoninya sejak satu tahun belakangan. "Biasanya ambil sama orang lain. Kalau ambil sama F baru tiga bulan ini dan saya juga baru kenal dia. Terpaksa jual ini (ganja) karena sedang tidak bekerja," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5424 seconds (0.1#10.140)