Puskesmas Kelurahan Berganti Jadi Puskemas Pembantu, Plt Kadinkes DKI Jamin Tak Ada Penurunan Kualitas

Selasa, 03 Oktober 2023 - 09:49 WIB
loading...
Puskesmas Kelurahan...
Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati. Foto/MPI/Dok
A A A
JAKARTA - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyatakan perubahan nama puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu tidak akan menurunkan kualitas pelayanan. Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati.

Ani mengatakan, perubahan nama tersebut tak akan berpengaruh pada kinerja puskesmas. Ani memastikan tak akan ada penurunan kualitas dari segi layanan kualitas.

“Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh puskesmas pembantu tetap sesuai dengan kondisi eksisting. Tidak ada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan,” kata Ani dikutip dalam laman resmi Pemprov DKI, Selasa (3/10/2023).

Ani menuturkan, perubahan nomenklatur ini tidak akan mengubah status kepesertaan BPJS Kesehatan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan kesehatan di tempat sebelumnya.

Melalui perubahan ini, lanjut Ani, masyarakat justru akan mendapatkan sejumlah manfaat, yakni pemerataan layanan kesehatan, mendekatkan akses layanan kesehatan, mengurangi waktu tunggu antrean di puskesmas, kualitas layanan kesehatan tetap terjaga, dan fasilitas kesehatan yang telah terakreditasi.

Masyarakat juga dapat mengakses layanan kesehatan melalui pendaftaran online (JakSehat) serta pendaftaran langsung/onsite di puskesmas dan puskesmas pembantu di wilayah masing-masing.


Baca: Keluarkan Kepgub No 636, Heru Budi Ganti Nama Puskesmas Kelurahan

“Dampak baik dari perubahan nomenklatur ini, yakni sebagai salah satu bagian dari transformasi layanan primer di DKI Jakarta. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan akses dan standar layanan bagi masyarakat, dengan membuka layanan kesehatan di tingkat kecamatan melalui puskesmas beserta jaringannya berupa puskesmas pembantu di tingkat kelurahan,” pungkasnya.

Diketahui, Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono resmi mengubah nama puskemas kelurahan menjadi puskesmas pembantu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 636 Tahun 2023.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satu Sendok, Sejuta...
Satu Sendok, Sejuta Mitos: Sasa Luruskan Fakta MSG yang Benar
Ilmuwan Temukan Antivirus...
Ilmuwan Temukan Antivirus untuk Manusia di Dasar Laut
Menjaga Sendi Tetap...
Menjaga Sendi Tetap Sehat agar Nyaman Bergerak di Setiap Usia
Rekomendasi
Pertajam DIM RUU Pemilu,...
Pertajam DIM RUU Pemilu, DPR Buka Peluang Kunjungi NU, Muhammadiyah, hingga Walubi
Pengembalian Amplop...
Pengembalian Amplop Raja Juli Tak Hapus Unsur Pidana, KPK Terus Dalami Kasus HPT
Gelombang Panas Ganggu...
Gelombang Panas Ganggu Perayaan Kemerdekaan AS ke-250
Berita Terkini
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Kakanwil Imigrasi Bali...
Kakanwil Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna Raih Anugerah Figur Akselerator Kemajuan
Serahkan Jenazah Pilot...
Serahkan Jenazah Pilot PT AMA, Pangkogabwilhan III Kutuk Keras Penembakan Pelayan Kemanusiaan
Penelitian Unair: Galon...
Penelitian Unair: Galon Polikarbonat Tak Terkait Gangguan Hormon hingga Kanker
Pramono Minta Penambahan...
Pramono Minta Penambahan 1.000 Siswa Sekolah Rakyat untuk Anak Broken Home hingga Pengamen
Berbagi Kebahagiaan,...
Berbagi Kebahagiaan, Komunitas Pajero One Santuni Puluhan Anak Yatim
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved