Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 Ton Bawang Hasil Penindakan

Senin, 19 Juni 2017 - 14:46 WIB
Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 Ton Bawang Hasil Penindakan
Bea Cukai Aceh Hibahkan 60 Ton Bawang Hasil Penindakan
A A A
JAKARTA - Bea Cukai Aceh menghibahkan 60 ton bawang ilegal sitaan hasil penindakan periode Mei dan Juni 2017.

Hibah tersebut diberikan kepada dinas sosial di 4 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, yaitu Pemkab Aceh Besar, Pemkab Pidie Jaya, Pemkot Langsa, dan Pemkab Aceh Tamiang.

Bawang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan tim Patroli Laut Bea Cukai Aceh Kapal BC 30005, yang terdiri dari 39 ton bawang merah dan 21 ton bawang putih yang diangkut dari pelabuhan Penang, Malaysia dengan tujuan Aceh Tamiang oleh Kapal Motor (KM) Marcopolo, berbendera Indonesia dengan nahkoda MH.

Pada saat dideteksi keberadaannya, Sabtu (03/06/2017), awak KM Marcopolo mencoba melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Namun, setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya kapal berhasil ditangkap dan kemudian diamankan di Dermaga Bea Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Rusman Hadi mengakatakan bahwa bawang sitaan ini merupakan hasil penindakan tim Patroli Laut Bea Cukai Aceh, yang tergabung dalam operasi Jaring Sriwijaya.

"Mengingat bahwa barang ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, kondisinya yang masih baik dan layak dikonsumsi, serta bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang hari raya Idul Fitri, maka bawang ilegal ini kami hibahkan kepada masyarakat Aceh melalui dinas sosial. Adapun hibah ini telah mendapat ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang," ujar Rusman.

Rusman menambahkan bahwa selama kurun waktu Mei sampai Juni 2017 saat digelarnya operasi Jaring Sriwijaya, Bea Cukai Aceh telah tiga kali melakukan penindakan upaya penyelundupan.

"Penindakan pertama pada Sabtu (06/05/2017) atas KM Sahabat Jaya I yang dinahkodai D dan mengangkut 1.231 batang bibit pohon kurma ilegal. Kedua pada Kamis (18/05/2017) atas KM Harapan Tujuh dengan nahkoda M yang mengangkut 80 batang pohon kurma dengan panjang 8 meter, 5 ton beras dan 61 kotak makanan kucing," terangnya.

Kedua kapal ini juga berangkat dari pelabuhan Satun, Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang. "Sedangkan yang ketiga adalah penindakan pada KM. Marcopolo yang mengangkut 60 ton bawang merah dan putih," jelasnya.

Ketiga orang nahkoda, D, M, dan MH, menurut Rusman, dijadikan sebagai tersangka, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyelundupan impor, yaitu barang yang dimuat tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan

"Sehingga melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7832 seconds (0.1#10.140)