Korban Cabul Kakek 70 Tahun di Depok 5 Orang, 1 Bocah Tewas
Jum'at, 29 September 2023 - 09:00 WIB
loading...
A
A
A
"Apabila ada perlawanan atau penolakan, tersangka segera merangkul dan mengusap korban. Alhamdulillah atas kerja sama dari semua pihak serta pendampingan dari pihak berwenang beberapa korban sudah bersedia menjadi saksi dan ikut melaporkan hal yang dialaminya," ujarnya.
Hadi menuturkan, korban MDF sempat mengadu bahwa ke orang tua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan N. Kemudian korban bersama orang tua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.
"N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ucapnya.
Hadi menuturkan, korban MDF sempat mengadu bahwa ke orang tua bahwa terjadi pencabulan berupa peremasan pada alat kelamin yang dilakukan N. Kemudian korban bersama orang tua menghampiri tersangka dan menanyakan kebenaran tersebut.
"N disangkakan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :