Polemik Rempang Eco City, Ombudsman RI Banyak Dapat Temuan

Rabu, 27 September 2023 - 21:45 WIB
loading...
Polemik Rempang Eco...
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro menyatakan banyak temuan dalam polemik Rempang Eco City. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (RI) turun tangan dalam polemik Rempang Eco City. Hasil investigasi di lapangan, terdapat banyak masalah yang ditemukan oleh Ombudsman.

Anggota Ombudsman RI , Johanes Widijantoro mengatakan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum mengantongi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang.

Baca juga: Konflik Pulau Rempang Butuh Pendekatan Dialogis

“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat. Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023," kata Johanes di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam,” lanjutnya.

Selain itu, Ombudsman pun menemukan bahwa warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Sebab warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang.

"Tidak adanya jaminan terhadap mata pencaharian warga," ujarnya.

Baca juga: Menteri Investasi Bertemu Warga Pulau Rempang, Ini yang Dibicarakan

Kemudian, imbuh dia, belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran baik itu terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan.

“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” tuturnya.

Johanes memastikan, Pemkot Batam sejauh ini belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam. Pada proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, berdasarkan keterangan Polres Barelang, saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada11 September 2023.

Terkait adanya penahanan warga, Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan. “Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Menurut Johanes, pihaknya menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, adanya kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” terang Johanes.

Untuk itu, Ombudsman RI meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.

Lalu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga. Johanes mengatakan, ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. Hal ini berpengaruh pada suplai sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis.

Terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, Johanes meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa.

Selanjutnya, Ombudsman RI akan melakukan permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, kemudian dilanjutkan konfirmasi temuan, penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan serta monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni Dorong Investigasi...
Sahroni Dorong Investigasi Total Pemadaman Listrik Massal di Sumatera: Terlalu Banyak yang Dirugikan!
Kukuhkan Pengda HDCI...
Kukuhkan Pengda HDCI Kepri, Sahroni Minta Perbanyak Aksi Sosial di Masyarakat
Ketua DPRD Kepri Naik...
Ketua DPRD Kepri Naik Moge Tanpa Helm dan SIM, Majelis Kehormatan Gerindra Beri Teguran Tertulis
PDIP Desak Investigasi...
PDIP Desak Investigasi Menyeluruh Kecelakaan KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur
Kementrans Perkuat Sinergi...
Kementrans Perkuat Sinergi Indonesia-Qatar untuk Pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu di Rempang
Santunan Yatim-Dhuafa...
Santunan Yatim-Dhuafa saat Ramadan, Ombudsman Tekankan Semangat Kebaikan dan Kebersamaan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Rekomendasi
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN...
Putin Siapkan KTT Rusia-ASEAN dan Perundingan Bilateral di Sela-selanya
Prancis di Persimpangan...
Prancis di Persimpangan Mimpi dan Trauma
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved