600 Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di Kompleks Permata Hijau

Rabu, 27 September 2023 - 15:16 WIB
loading...
600 Petugas Gabungan...
Ratusan petugas gabungan dikerahkan ke Kompleks Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, guna membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI. Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ratusan petugas gabungan dikerahkan ke Kompleks Permata Hijau, RT 11/12, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, guna membongkar bangunan liar di atas tanah milik Pemprov DKI, Rabu (27/9/2023). Di atas lahan tersebut didirikan bangunan semi permanen oleh pendatang.

"Hari ini kita mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta yang luasnya 8.100 meter persegi tercatat dalam data Badan Aset. Total personel gabungan TNI, Polri, PPSU, Sudinhub, dan lainnya yang diturunkan 600 orang. Khusus personel Satpol ada 200 orang," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di lokasi.

Ia menjelaskan, penertiban bangunan semi permanen itu dilakukan untuk pengamanan aset milik Pemprov DKI Jakarta yang telah tercatat dalam Badan Aset. Setelah pembongkaran, petugas melakukan pemagaran agar tidak lagi didirikan bangunan-bangunan semi permanen.

Baca Juga: Tahun 2024 Pemprov DKI Dilarang Beli Tanah, Ketua DPRD: Punya Kita Sudah Banyak

Pengamanan aset yang dilakukan petugas gabungan bersama Badan Aset itu bertujuan untuk memastikan semua aset pemda bisa digunakan dan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI. Bukan pihak-pihak yang mengaku-ngaku dan menyerobot lahan aset pemerintah.

"Jadi Satpol PP tegak lurus bersama Badan Aset untuk mengamankan semua aset-aset kita," tuturnya.

Kata Arifin, Pemkot Jakarta Selatan dan Satpol PP sejatinya telah memberikan surat peringatan kepada pihak-pihak yang menghuni lahan milik Pemprov DKI tanpa izin itu, untuk segera membongkar bangunan semi permanen dan meninggalkan lahan itu. Namun, masih ada pihak yang membandel tidak mengosongkan lahan itu.

"Satpol PP sudah melakukan prosedur pelaksanaan penertiban itu sesuai dengan ketentuan SOP. Sudah dikeluarkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga kepada pihak yang memasuki pekarangan ataupun menyerobot menempati tanpa hak," katanya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pantau Pakai Drone,...
Pantau Pakai Drone, TNI AL Terus Bongkar Pagar Laut Tangerang
Hari Ke-4 Pembongkaran,...
Hari Ke-4 Pembongkaran, 11,75 Km Pagar Laut Ilegal di Tangerang Dicabut
Danlantamal III Ungkap...
Danlantamal III Ungkap Kendala Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
Rekomendasi
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved