Dua Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Dijerat Pasal Hukuman Mati

Selasa, 06 Juni 2017 - 20:33 WIB
Dua Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Dijerat Pasal Hukuman Mati
Dua Terdakwa Pemilik Sabu-sabu Dijerat Pasal Hukuman Mati
A A A
BATAM - Dua terdakwa pemilik sabu-sabu, Azhar Bin Abdul Aziz dan Juhari Bin Daeng, hanya tertunduk lesu ketika menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (6/5/2017) sore. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zulkifli, kedua terdakwa sabu-sabu seberat 50 Gram dibawa dari Malaysia dengan tujuan sungai Guntung Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.

"Yang mulia, barang haram ini kami beli dari Malaysia dengan harga Rp25 juta. Rencananya, sabu-sabu tersebut akan dijual kembali kepada para pembeli di Kota Batam dengan harga Rp30 juta," kata kedua terdakwa.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Prasetyo mengatakan, kedua terdakwa ditangkap petugas Satres Narkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam. Pada saat ditangkap, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 50,66 gram yang dibungkus dengan kresek warna hitam.

Akibat perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) jo, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali di gelar pekan depan dengan agenda pembacaan tunt
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3448 seconds (0.1#10.140)