3 Faktor Penyebab Parade Sound System Tewaskan Peserta di Malang

Selasa, 26 September 2023 - 11:35 WIB
loading...
3 Faktor Penyebab Parade Sound System Tewaskan Peserta di Malang
Polres Malang mengungkap fakta kecelakaan di kegiatan karnaval yang menewaskan satu peserta dan enam lainnya luka. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - Polres Malang mengungkap fakta kecelakaan di kegiatan karnaval yang menewaskan satu peserta dan enam lainnya luka. Hasil ini berdasarkan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) ternyata kendaraan mobil pikap dengan N 8969 BF dalam keadaan normal.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengungkapkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan merupakan peserta nomor 12 karnaval dari sekitar belasan peserta karnaval memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis.

Karnaval ini mengambil rute sepanjang 5 kilometer dengan persiapan pemberangkatan mulai pukul 18.30 WIB, Minggu (26/9/2023) malam. ”Saat di tempat kejadian ini situasi cahaya di jalan sangat kurang, gelap, dan jalannya juga menurun,” kata Agnis Juwita, Selasa (26/9/2023).



Saat posisi start permulaan karnaval dan menjelang jalanan menurun posisi mesin mobil mati, dengan kondisi persneling masuk gigi satu. Setelah peserta mulai berjalan kendaraan dihidupkan, namun tidak mengurangi perseneling sehingga kendaraan otomatis melaju.”

Posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan dan pada saat itu juga keadaan jalan ini menurun, sehingga pertama ini menabrak ogoh-ogoh yang ada di depannya, lalu menabrakkan lagi ke peserta gerak jalan,” terangnya.

Ia memastikan kondisi kendaraan pikap yang dimiliki oleh kakak ipar korban dalam kondisi normal, dan berfungsi sebagai mestinya. Bahkan kondisi rem pun berfungsi normal dari hasil pemeriksaan fisik petugas.



”(Penyebab karena kelalaian) iya murni kelalaian, karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik, sehingga tidak memanfaatkan rem,” tuturnya.

Akibat kelalaian itu, sopir mobil pikap atas nama Ustadi, yang juga ketua RT di Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dikenakan Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6405 seconds (0.1#10.140)