Alasan Sopir Pikap Parade Sound System Maut di Malang Jadi Tersangka
Selasa, 26 September 2023 - 10:34 WIB
loading...
Pengemudi mobil pikap parade sound system maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Pengemudi mobil pikap pada parade sound system maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi atas nama Ustadi (63) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggunakan baju tahanan di Mapolres Malang.
”Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (26/9/2023).
Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.
Baca Juga: Mobil Pikap Karnaval Parade Sound Horeg di Malang Tabrak Peserta, 1 Tewas dan 6 Luka
”Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan,” jelasnya.
Selain faktor kelalaian, waktu kejadian yang malam di lokasi kejadian yang gelap juga membuat peristiwa ini akhirnya terjadi. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga tak heran kejadian kecelakaan pada pukul 22.00 WIB itu terjadi.
”Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (26/9/2023).
Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.
Baca Juga: Mobil Pikap Karnaval Parade Sound Horeg di Malang Tabrak Peserta, 1 Tewas dan 6 Luka
”Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan,” jelasnya.
Selain faktor kelalaian, waktu kejadian yang malam di lokasi kejadian yang gelap juga membuat peristiwa ini akhirnya terjadi. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga tak heran kejadian kecelakaan pada pukul 22.00 WIB itu terjadi.
Lihat Juga :