Alasan Sopir Pikap Parade Sound System Maut di Malang Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MALANG - Pengemudi mobil pikap pada parade sound system maut di Kabupaten Malang akhirnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi atas nama Ustadi (63) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menggunakan baju tahanan di Mapolres Malang.
”Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (26/9/2023).
Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.
”Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan,” jelasnya.
Selain faktor kelalaian, waktu kejadian yang malam di lokasi kejadian yang gelap juga membuat peristiwa ini akhirnya terjadi. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga tak heran kejadian kecelakaan pada pukul 22.00 WIB itu terjadi.
”Saat di tempat kejadian ini situasi cahaya di jalan sangat kurang, gelap, dan jalannya juga menurun. Ini murni kelalaian, Karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik sehingga tidak memanfaatkan rem,” bebernya.
Hasil pemeriksaan sopir dipastikan tak ada kandungan bahan-bahan terlarang, termasuk minuman keras (miras) atau zat narkotika lainnya. Hal ini juga didasarkan kepada keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
”Tidak (mengonsumsi obat-obatan terlarang dan miras) kami sudah cek pada saat itu langsung tes urine tes amfetamin, tidak mengandung alkohol maupun narkoba. Ini murni kelalaian,” terangnya.
”Dengan kejadian ini maka untuk pengemudi atas nama bapak Ustadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita, saat konferensi pers di Mapolres Malang, pada Selasa (26/9/2023).
Pengemudi ditetapkan sebagai tersangka atas dasar Pasal 310 ayat (4), (3), (2), dan (1) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Ketua RT 4 RW 4 Dusun Kedungboto, Desa Kedungrejo ini dianggap lalai karena ia kurang memperhatikan kondisi kendaraannya.
”Saat itu kendaraan sedang mati, dan persneling dalam keadaan gigi satu, setelah peserta ini sudah mulai berjalan lalu kendaraan ini dihidupkan. Dan posisi persneling masih di dalam gigi satu, ini otomatis kendaraannya melaju ke depan,” jelasnya.
Selain faktor kelalaian, waktu kejadian yang malam di lokasi kejadian yang gelap juga membuat peristiwa ini akhirnya terjadi. Sebab di sekitar kejadian tidak ada lampu penerangan jalan yang memadai, sehingga tak heran kejadian kecelakaan pada pukul 22.00 WIB itu terjadi.
”Saat di tempat kejadian ini situasi cahaya di jalan sangat kurang, gelap, dan jalannya juga menurun. Ini murni kelalaian, Karena pada saat kejadian pun waktu kendaraan melaju ini panik sehingga tidak memanfaatkan rem,” bebernya.
Hasil pemeriksaan sopir dipastikan tak ada kandungan bahan-bahan terlarang, termasuk minuman keras (miras) atau zat narkotika lainnya. Hal ini juga didasarkan kepada keterangan sejumlah saksi yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
”Tidak (mengonsumsi obat-obatan terlarang dan miras) kami sudah cek pada saat itu langsung tes urine tes amfetamin, tidak mengandung alkohol maupun narkoba. Ini murni kelalaian,” terangnya.