Sikap Jaksa Tak Goyah, Tetap Tuntut Lukas Enembe Dihukum 10,5 Tahun Penjara

Selasa, 26 September 2023 - 04:56 WIB
loading...
Sikap Jaksa Tak Goyah,...
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua, Lukas Enembe (tengah) bersiap mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/9/2023). FOTO/ANTARA/Fakhri Hermansyah
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan tetap pada tuntutannya terhadap Lukas Enembe , terdakwa perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. JPU menuntut mantan Gubernur Papua itu dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Sikap ini disampaikan JPU KPK Yoga Pratomo saat membacakan tanggapan atau replik atas pleidoi yang disampaikan oleh kubu Lukas Enembe di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).

"Maka kami menyatakan tetap pada tuntutan yakni supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menjatuhkan putusan dengan amar sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan," kata Yoga di ruang sidang.



Jaksa menilai Lukas Enembe tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dakwaan. Untuk itu, Jaksa meminta kepada hakim agar Lukas Enembe dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun 6 bulan atau setara 10,5 tahun dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Yoga.

Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta agar majelis hakim turut mencabut hak Lukas Enembe untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Lukas Enembe dihukum 10 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.



"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).

Jaksa juga menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Lukas dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp47.833.485.350 (Rp47,8 miliar). "Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
BPK: Kerugian Negara...
BPK: Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Taspen Capai Rp1 Triliun
Mobil Mewah Ridwan Kamil...
Mobil Mewah Ridwan Kamil Turut Disita KPK, tapi Masih di Bengkel
Bobby Nasution Datang...
Bobby Nasution Datang ke Kantor KPK, Ada Apa?
KPK Gelar Penggeledahan...
KPK Gelar Penggeledahan di Kalimantan Barat, Kasus Apa?
Sosok Ibu Muncul di...
Sosok Ibu Muncul di Sidang Hasto, KPK Dalami Perlu Tidaknya Pemanggilan
Hasto PDIP Anggap Pencegahan...
Hasto PDIP Anggap Pencegahan Agustiani Tio oleh KPK ke Luar Negeri Tidak Manusiawi
2 Rumah Tersangka Korupsi...
2 Rumah Tersangka Korupsi Bank BJB Digeledah KPK, 3 Mobil dan 1 Motor Disita
Motor Royal Enfield...
Motor Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita KPK Atas Nama Orang Lain
Rekomendasi
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
Polda Jabar: Hasil Tes...
Polda Jabar: Hasil Tes DNA Alat Kontrasepsi Terbukti Milik Dokter Cabul Priguna
Dukung Tumbuh Kembang...
Dukung Tumbuh Kembang Anak, LACTOGROW Gelar PLAYWORLD di 5 Kota Besar
Berita Terkini
Jelang Pemungutan Suara...
Jelang Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel, Michael Sianipar: Perindo Hadir Total
29 menit yang lalu
Partai Perindo Mulai...
Partai Perindo Mulai Fokus Kembangkan Kekuatan di Wilayah Urban
1 jam yang lalu
AFI Minta Pemerintah...
AFI Minta Pemerintah Perkuat Produk Lokal dan Pengawasan Barang Impor
1 jam yang lalu
Dosen dan Mahasiswa...
Dosen dan Mahasiswa Minta Revisi UU Penyiaran Segera Dilakukan
2 jam yang lalu
DPR Apresiasi Pemerintahan...
DPR Apresiasi Pemerintahan Prabowo Dorong Pemerataan Pembangunan Luar Pulau Jawa
3 jam yang lalu
Giliran PKS Beri Sinyal...
Giliran PKS Beri Sinyal Dukung Prabowo di Pilpres 2029
3 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved