Nekat! Perempuan Muda Ini Culik Bocah dengan Iming-iming Layangan di Depok

Senin, 25 September 2023 - 21:04 WIB
loading...
Nekat! Perempuan Muda...
Remaja perempuan berinisial AA (19) tahun nekat menculik bocah berinisial AH (11) dengan mengimingi mengambil layangan di sebuah rumah di Depok. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
DEPOK - Remaja perempuan berinisial AA (19) tahun nekat menculik bocah berinisial AH (11) dengan modus mengimingi mengambil layangan di sebuah rumah. Penculikan ini terjadi di Jalan TPU Karet, Cipayung Jaya, Cipayung, Kota Depok.

"Pelaku menculik korban dengan mengimingi layang-layang untuk ikut ambil dirumah. Namun, setelah korban ikut ternyata bukan ambil layangan justru dibawa kabur," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto dalam keterangannya, Senin (25/9/2023).

Hadi menjelaskan, AA mendapat perintah dari pria berinisial AI yang diduga sang kekasih untuk dicarikan bocah kecil kisaran usia 11-12 tahun dan janjian di Setu Lebak Wangi Parung, Kabupaten Bogor.

"Pelaku berangkat mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju Jalan TPU Karet Cipayung (Tanah Merah), Kota Depok melintas di jalan tersebut pelaku melihat anak kecil sedang bermain layangan," ujarnya.

"Lalu pelaku berhenti dan memanggil anak AH lalu pelaku bujuk rayu anak tersebut dengan mengatakan 'de ikut kakak yuk ambil layangan' Anak tersebut bertanya 'dimana kak?' lalu pelaku jawab 'di rumah ikut yuk ke rumah kakak'. Kemudian anak tersebut mau ikut dan naik motor yang pelaku kendarai lalu pelaku langsung jalan menuju Setu Lebak Wangi Parung," tambahnya.

Hadi menuturkan, AA tidak menemui pria AI setiba di lokasi janjian. Akhirnya pelaku mengajak anak tersebut berkeliling dari Limo, Cinere, Parung dan tiba di Setu Pengasinan pelaku berhenti karena kehabisan bensin.

Selanjutnya pelaku mengajak anak tersebut untuk ngamen agar mendapatkan uang untuk membeli bensin.

Baca: Polisi Ungkap Peran Kakak Ipar Oknum Paspampres terkait Pembunuhan Imam Masykur

"Anak tersebut tiba-tiba nangis sehingga membuat perhatian warga sekitar lalu anak tersebut ditanya-tanya oleh warga dan di viralkan di media sosial. Tidak berapa lama orang tua korban datang dan juga membawa pelaku ke Polres Depok guna pengusutan lebih lanjut," terang Hadi.

Hadi mengungkapkan barang bukti yang diamankan yakni sebuah motor Honda Beat yang digunakan pelaku dengan nomor polisi Z 2587 CI.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 330 KUHP dan atau Pasal 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Oknum Prajurit TNI...
3 Oknum Prajurit TNI Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Divonis 1 hingga 13 Tahun Penjara
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Pengamat Militer Ungkap...
Pengamat Militer Ungkap Perlunya Strategi Antipenculikan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Kapten Iran: Perang...
Kapten Iran: Perang Merampas Euforia Piala Dunia 2026
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Buka Peluang Global,...
Buka Peluang Global, BRImo Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Investor
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved