Empat Kali Batal, PN Bekasi Kembali Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Senin, 25 September 2023 - 11:58 WIB
loading...
Empat Kali Batal, PN...
Majelis Hakim PN Bekasi kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Wowon Cs. Foto/MPI
A A A
BEKASI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bekasi kembali menggelar sidang tuntutan dalam perkara pembunuhan berencana Wowon Cs . Hari ini merupakan sidang yang ke-5, sebab empat sidang sebelumnya harus ditunda karena berbagai alasan.

Pantauan MNC Portal Indonesia, nampak Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M Dede Solehudin, telah berada di ruang tahanan PN Bekasi. Ketiganya menempati ruangan itu bersama tahanan lain.

Wowon Cs, nampak mengenakan pakaian berwarna putih dibalut rompi bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. "Iya ada di dalam itu Wowon," ucap salah satu petugas ruang tahanan, Senin (25/9/2023).

Dalam sidang sebelumnya yang digelar pada Senin, 18 September 2023, JPU kembali batal membacakan tuntutan kepada Wowon Cs.

Baca juga: 4 Kali Tunda Pembacaan Tuntutan Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Hakim Beri JPU Kesempatan Terakhir

JPU Omar Syarif Hidayat mengungkapkan, alasan sidang harus ditunda lantaran berkas belum siap. Alasan ini juga yang dikeluarkan oleh JPU saat batal membacakan tuntutan pada 29 Agustus, 5 September 2023, dan 12 September 2023. “Untuk tuntutan masih dalam proses penyusunan, kami minta waktu satu minggu lagi Yang Mulia,” kata Omar Syarif Hidayat, di Ruang Sidang Sari II pada PN Bekasi.

Mendengar pernyataan dari JPU, Hakim Ketua Suparna meminta JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyusun berkas penuntutan.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Berantai di Bekasi, Wowon Bunuh Istri karena Sakit Hati

Kendati demikian, Suparna tetap mengabulkan permohonan penundaan tuntutan. Suparna mengatakan permohonan penundaan ini merupakan yang terakhir.

“Oke yah. Untuk terdakwa dan kuasa hukum, Jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kita kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan. Sidang kita tunda Senin, 25 September 2023,” ujar Suparna.

Sebagai informasi, ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana. Ketiganya dinilai melakukan rencana untuk sebelum membunuh ketiga korban.

Selama proses persidangan yang sudah memakan waktu hampir tiga bulan, Wowon tak mengelak melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya. Sebaliknya, Wowon justru mengakui pembunuhan terhadap Ai Maimunah istrinya dilakukan atas dasar sakit hati karena pernah tidak dijenguk saat sakit.

Sementara, untuk pembunuhan terhadap dua anaknya yakni M Riswandi dan Ridwan Abdul Muiz dilatarbelakangi anaknya yang kerap meminta uang untuk menikah. Hakim selama proses persidangan juga menilai alasan ini tidak logis.

Dalam perjalanan kasusnya, pembunuhan di Bantar Gebang Bekasi ini juga menguak pembunuhan berantai ketiga terdakwa yang dilakukan di Cianjur, Jawa Barat. Namun pada persidangan di PN Bekasi hanya mengadili untuk kasus pembunuhan di Bantar Gebang.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Rekomendasi
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
PM Inggris Keir Starmer...
PM Inggris Keir Starmer Mundur, Krisis Politik Berlanjut
Dewi Perssik Bagikan...
Dewi Perssik Bagikan Kabar Terbaru Tio Pakusadewo usai Dirawat Akibat Gangguan Jantung
Berita Terkini
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Wisata Berbasis Budaya,...
Wisata Berbasis Budaya, Tabanan Gelar Parade Gebogan dan Baleganjur
Infografis
Iran Kembali Sita Kapal...
Iran Kembali Sita Kapal Tanker Minyak, Kali Ini di Selat Hormuz
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved