Pengangkatan Pejabat di Pemkab Labuhanbatu Diduga Tanpa Baperjakat

Selasa, 30 Mei 2017 - 17:27 WIB
Pengangkatan Pejabat di Pemkab Labuhanbatu Diduga Tanpa Baperjakat
Pengangkatan Pejabat di Pemkab Labuhanbatu Diduga Tanpa Baperjakat
A A A
RANTAUPRAPAT - Sejak Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjabat, kuat dugaan pengangkatan pejabat (eselon) ditengarai tanpa proses seleksi yang melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Hal itu diketahui ketika Sekdakab Labuhanbatu M Yusuf Siagian mengatakan hingga sekarang dirinya belum mendapat surat keterangan (SK) sebagai kepala Baperjakat Pemkab Labuhanbatu.

"Sampai sekarang saya belum ada SK sebagai kepala Baperjakat. Yang lain aja tanya. Jangan saya, " kata M Yusuf Siagian sambil berlalu, saat disinggung SINDO terkait proses pengangkatan jabatan di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

M Yusuf Siagian tidak bersedia banyak komentar terkait dengan proses pengangkatan jabatan/eselon di lingkungan Pemkab Labuhanbatu. Dia langsung tergesa-geda berjalan menuju mobilnya yang sudah menunggu di depan kantor DPRD Labuhanbatu saat SINDOnews mencerca sejumlah pertanyaan.

"Jangan la saya tanya, yang lain aja tanya,"ungkapnya lagi sambil melangkah kedalam mobilnya, Senin 29 Mei kemarin.

Padahal, sesuai UU ASN No 5 tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara diketahui dalam pengangkatan jabatan eselon III dan IV ASN itu, harus melibatkan kepala Baperjakat yakni, sekda kabupaten untuk proses sekeleksi menempatkan jabatan ASN di pemerintahan.

Berdasar informasi yang dihimpun SINDOnews, promosi jabatan dilingkungan Pemkab Labuhanbatu, jabatan Eselon II yang dilantik oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap pada Desember 2016 yang lalu, disebut-sebut terdapat tiga PNS yang dipromosikan jabatannya Eselon II dan III yang menduduki Plt Kepala Dinas dan Kepala Badan dan Kepala Bidang (Kabid) di lingkungan Pemkab Labuhanbatu sebagai mantan narapidana dari berbagai kasus.

Termasuk diantaranya kasus korupsi. Tepatnya akhir bulan ini Bupati Pangonal juga kembali melantik mantan narapidana kasus korupsi menjadi pejabat eselon III di lingkungan Dinkes setempat. Uniknya, diantara pejabat tersebut, berinsial ZS yang dipercayakan oleh bupati Labuhanbatu sebagai Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Labuhanbatu juga pernah mendekam dalam penjara.

Padahal, sesuai Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor, 800/4329/SJ tertanggal 29 Oktober 2012 lalu, yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota melarang pengangkatan eks napi jadi pejabat Struktural baik itu di lingkungan Gubernur maupun dilingkungan Pemkab. Hal-hal tersebut sama berlakunya di lingkungan Pemkab Labuhanbatu.

Anggota DPRD Budiono ketika diminta tanggapannya atas persoalan ini mengaku dia tidak setuju jika ada pengangkatan jabatan dengan cara sewenang-wenang atau mengabaikan prosedur.

"Karena ada aturan pengangkatan jabatan ASN dan itu harus melibatkan Baperjakat," ungkapnya.
Maka itu, dia meminta bupati supaya dalam pengangkatan jabatan di lingkungan pemkab harus tetap mengacu kepada ketentuan- ketentuan yang berlaku dalam mempromosikan jabatan ASN tersebut.

Plt Kepala BKD Zainuddin Siregar dikonfirmasi tidak bersedia memberikan komentar terkait pengangkatan pejabat yang tidak melibatkan Baperjakat tersebut. Telepon panggilan masuk kerap diabaikan, sedangkan pesan singkat yang dikirim juga hanya terlihat ada tanda terbaca, tanpa bersedia memberikan jawaban.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6270 seconds (0.1#10.140)