Pasca Bebas, Ratu Mariyuana Langsung Dideportasi ke Australia

Minggu, 28 Mei 2017 - 01:19 WIB
Pasca Bebas, Ratu Mariyuana Langsung Dideportasi ke Australia
Pasca Bebas, Ratu Mariyuana Langsung Dideportasi ke Australia
A A A
DENPASAR - Usai bebas dari tahanan, Schapelle Corby "Ratu Mariyuana" langsung dideportasi ke Australia malam ini juga, pada Sabtu (27/5/2017).

Kakanwilkumham Bali, Ida Bagus K Adnyana mengatakan, setelah bebas Corby dideportasi dan langsung diterbangkan menggunakan Virgin Airlines VA-046 tujuan Brisbane sekitar pukul 22.10 Wita.

"Sesuai dengan rencana, Corby dideportasi ke Australia sekitar pukul 22.10 Wita dengan pesawat Virgin Airlines VA-046 tujuan Brisbane,"terangnya.

Dia menjelaskan, bahwa Corby adalah narapidana kasus tindak pidana narkotika yang sudah bebas sejak 27 Mei 2017 pukul 00.00 Wita.

Hal tersebut berdasarkan keputusan pemerintah Republik Indonesia, Corby dideportasi ke negara asalnya (Australia) setelah dinyatakan bebas, selesai menjalankan hukuman.

Sebelum ke Bandara Internasional, perempuan yang divonis 20 tahun penjara ini telah diserahkan ke Imigrasi dari Bapas.

Sekitar pukul 18.30 Wita Corby tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dia keluar dari rumahnya sekitar pukul 17.00 Wita.

Seperti diketahui, bahwa Corby hari ini telah bebas dari hukumannya. Di mana, dia telah divonis hukuman 20 tahun penjara dan sudah menjalani hukuman 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Denpasar.

Corby juga mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan menjalani hukuman bebas bersyarat sejak 2014 hingga hari ini, kemudian dipotong remisi-remisi.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)