10 Desa, di TTU Jadi Penyumbang TKI Ilegal ke Luar Negeri

Selasa, 23 Mei 2017 - 21:38 WIB
10 Desa, di TTU Jadi Penyumbang TKI Ilegal ke Luar Negeri
10 Desa, di TTU Jadi Penyumbang TKI Ilegal ke Luar Negeri
A A A
KEFAMENANU - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sudah mengetahui daerah atau lokasi penyumbang TKI Ilegal terbanyak ke luar mau pun dalam negeri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi TTU Bernadinus Totnai menyebutkan, 10 desa itu antara lain, Desa Suanae, Fafinesu B, Tublopo, Oesena, Noepesu, Hauteas, Popnam, Oehalo, Haekto dan Nunmafo.

"Saat ini kita sedang melakukan sosialisasi pada 10 desa yang tercatat melakukan pengiriman tenaga kerja secara ilegal ke luar maupun dalam negeri," kata Bernadinus, Selasa, 23/05/2017.

Dikatakan, sosialisasi yang dilakukan kepada masyarakat di sana agar jika ingin bekerja ke luar daerah supaya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini dinas ketenagakerjaan.

"jika tidak mengikuti prosedur yang ada maka jika terjadi kasus seperti meninggal dunia maka tidak akan mendapat santunan kerja," Harap Bernadinus.

Sesuai catatan terakhir Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, terdapat 2.662 TKI yang bekerja secara ilegal terdiri dari 720 orang yang bekerja di luar negeri terdiri dari laki-laki 469 orang dan 251 perempuan, kemudian di dalam negeri sebanyak 1.942 orang dengan rincian laki-laki 1.331 orang dan perempuan 611 orang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 4.5053 seconds (0.1#10.140)