Soal Penanganan Pulau Rempang di Batam, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
loading...
A
A
A
Kedua, yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan itu ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil.
Hal tersebut dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
”Penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.
“Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.
Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
”Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
Hal tersebut dilakukan dengan cara pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
”Penyiksaan; lalu perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa bentuk kekerasan seksual lain yang setara; penganiayaan suatu kelompok tertentu atau perkumpulan,” ungkapnya.
Ia menyebut bahwa pelanggaran HAM adalah tindakan yang bersifat sistematis dan meluas.
“Kedua kata tersebut merupakan kata kunci yang bersifat melekat dan mutlak dan harus ada pada setiap tindakan pelanggaran HAM berat, khusus kejahatan terhadap kemanusiaan,” lanjutnya.
Agus mengatakan bahwa tidak unsur sistematis dan meluas dalam kejadian di Pulau Rempang.
”Sebab ada faktor penting dan signifikan yang membedakan antara pelanggaran HAM berat dengan tindak pidana biasa menurut KUHP atau Perundang-undangan pidana lainnya,” ujarnya.
Lihat Juga: Undang Pakar China Asal Singapura, FSI dan FISIP UPH Bahas Dampak Soft Power RRT di Indonesia
(ams)