Pesta Sabu, Warga Demak Dibekuk Polisi

Sabtu, 13 Mei 2017 - 12:45 WIB
Pesta Sabu, Warga Demak Dibekuk Polisi
Pesta Sabu, Warga Demak Dibekuk Polisi
A A A
DEMAK - Hadi Pryono (26), warga Desa Kangkung RT 8/5 Kecamatan Mranggen, Demak dibekuk polisi bersama rekannya Latif (23) usai pesta sabu.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan istri Hadi yang turut menyaksikan pesta haram tersebut.

"Setelah tiba di lokasi petugas mendapati pelaku bersama istri (Novi Andriyani) dan temannya bernama Latif (23). Setelah diinterogasi mereka mengaku baru saja menggelar pesta narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram," kata Kapolres Demak, AKBP Sonny Irawan, Sabtu (13/5/2017).

Selain memeriksa keterangan pelaku, polisi juga melakukan tes urine pada ketiga orang tersebut.

Hasilnya, Hadi dan Latif harus mendekam di sel Mapolres Demak karena positif menggunakan narkoba. Sementara Novi dilepaskan setelah dinyatakan bebas dari zat adiktif.

"Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa narkoba yang dipakai pasutri itu dibeli seharga Rp600 ribu dari Gunawan alias Gundul (45) warga Sumberejo, Mranggen. Polisi langsung mengejar ke lokasi dan menemukan tersangka juga menggelar pesta narkoba," tuturnya.

Selain mengamankan Gunawan, polisi juga menangkap Sutrisno alias Bagong (46), warga Desa Banyumeneng, Mranggen. Keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4-20 tahun.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4152 seconds (0.1#10.140)